Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Yanus Delka, SE foto di depan Kantor BNPP di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta usai bertemu pejabat di lembaga itu, Selasa, 16 Agustus 2022.

 

JAYAPURA (PB.COM)—Anggota DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) Yanus Delka, SE berkomitmen penuh mengawal aspirasi dan memperjuangkan hak-hak warga dari daerah pemilihannya yang berada di perbatasan NKRI dan Papua New Guinea (PNG).

Sebab hingga 77 tahun Indonesia Merdeka, ribuan warga Pegubin khususnya di delapan distrik perbatasan dengan PNG masih belum menikmati “kemerdekaan” akibat terkungkung isolasi geografis dan tak adanya infrastruktur dasar di sana.

Saat bertemu Bapak Abrullah selaku Kepala Bidang Insfrastruktur Deputi III BNPP.

 

Pada Selasa 16 Agustus 2022, politisi Partai Golkar dari Distrik Oksamol ini menuju Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP) di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta.

“Saya selaku Ketua Tim Pengawal Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan RI-PNG  di 8 distrik Pegunungan Bintang bertemu Bapak Abrullah selaku Kepala Bidang Insfrastruktur Deputi III BNPP dan menyampaikan sejumlah aspirasi kami terkait pembangunan kawasan perbatasan di Pegunungan Bintang,” kata Yanus sebagaimana rilis yang diterima papuabangkit.com.

Menurut Yanus, dalam pertemuan itu, ia menyampaikan dua tuntutan penting yang harus menjadi perhatian dan agenda prioritas pembangunan oleh BNPP. Pertama, Pemerintah Pusat harus segera membangun tiga tugu batas wilayah yang berlokasi di Yikhikin antara Distrik Oksamol dan Distrik Kiwirok Timur, di Denom Atukbin Distrik Tarup, dan Distrik Batom.

“Kedua, kami juga mendorong agar Pemerintah Pusat harus segera membangun infrastruktur di 8 Distrik wilayah perbatasan antara Pegunungan Bintang dan PNG, mulai dari jalan raya dan jembatan, perumahan, jaringan listrik dan air bersih, sekolah, Puskesmas, pasar, Kantor Imigrasi, dan juga Pos TNI/Polri guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah itu,” tegas Yanus.

Untuk diketahui, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Demi/Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box