Gubernur Papua Lukas Enembe,SIP,MH

 

JAYAPURA (PB.COM) Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, sebuah lembaga yang bergerak di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik keras tindakan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah sangat berlebihan dan melanggar hak Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP,MH untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ketua Dewan Pembina Hukum dan HAM PADMA Indonesia Martinus Gabriel Goa mengatakan, tindakan oknum KPK RI dan aparat keamanan yang menghalangi istri dan saudara Lukas Enembe, Yulice Wenda dan Elius Enembe untuk mengunjungi dan bertemu langsung Lukas di RPSAD Gatot Subroto, Jumat, 20 Januari 2023 adalah sikap yang sungguh melukai keadilan dan melanggar HAM.

Istri Gubernur Lukas Enembe, Ibu Yulice Wenda didampingi keluarga dan Tim Kuasa Hukum saat memberi keterangan pers kepada wartana, Jumat, 20 Januari 2023.

 

Apalagi keluarga mendapat informasi dari tim medis soal menurunnya kondisi Lukas, terutama status Gagal Ginjal Kronis Lima, yang artinya ada peningkatan keparahan dari kondisi sebelumnya yakni Gagal Ginjal Kronis Empat. Keluarga juga mempertanyakan apa saja tindakan medis yang dilakukan selama 10 hari sejak Lukas ditangkap dan dibawa dari Jayapura ke Jakarta.

“Padahal, berrdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa, “saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sugguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggungjawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa masyarkat,bangsa dan negara.” Tapi fakta hari ini membuktikan bahwa kondisi Lukas Enembe memburuk karena komplikasi penyakit kronis yakni stroke, diabetes, hipertensi dan penyakit ginjal dari stadium 4 kini menjadi Stadium 5,” ujar Gabriel dalam rilis yang diterima papuabangkit.com, Sabtu, 21 Januari 2023.

Gabriel Goa saat foto bersama Istri Lukas Enembe, Yulice Wenda.

 

Kemudian, lanjut Gabriel, sesuai UU Kedokteran pasal 45 ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap tindakan kedokteran dan kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Dalam hal ini, yang berhak memberikan persetujuan dan penolakan tindakan medis adalah pasien itu sendiri. Apabila pasien bersangkutan di bawah pengampuan persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/isteri, ayah/ibu kandung, anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung.

Hal ini diiperkuat lagi dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada pasal 37 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit harus mendapatkan persetujuan pasien atau keluarganya.”

Keluarga Lukas Enembe ketika memberikan aduan kepada KOMNAS HAM.

 

“Sayangnya, fakta membuktikan bahwa istri Lukas Ibu Yulice Enembe, anak kandung dan saudara kandung tidak pernah dimintai persetujuan untuk tindakan medis terhadap Lukas Enembe yang sedang sakit dan memerlukan perawatan khusus dari keluarga kandung karena. Sebab beliau sudah tidak mampu mengurus dirinya sendiri seperti buang air kecil dan besar maupun aktifitas lainnya,” tulis Gabriel.

Gabriel menambahkan, fakta lain terkini bahwa Lukas Enembe sudah tidak berada lagi di RSPAD Gatot Subroto melainkan ditahan kembali di Rutan KPK RI. Keluarga Besar Lukas Enembe juga sudah mengadu ke Komnas Ham RI pada Kamis, 19 Januari 2023 untuk meminta Komnas Ham RI memantau dan memastikan secara langsung tentang pengabaian hak-hak Lukas serta hak-hak keluarga kandungnya yang tidak bisa melihat langsung, bahkan mengantar obat-obat dari dokter Ahli yang merawat Lukas Enembe dari Rumah Sakit di Singapura selama ini.

“Terpanggil untuk mengedepankan pemenuhan hak-hak atas kesehatan tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan, maka kami dari PADMA Indonesia mendesak KPK RI mengedepankan pemenuhan Hak-Hak Lukas Enembe atas Kesehatan dan memberikan Tahanan Kota agar beliau bisa dirawat dokter-dokter spesialis yang selama ini merawat beliau dan dijaga isteri atau anak atau keluarga kandung untuk memudahkan pemberian persetujuan atau penolakan tindakan medis yang selama ini telah diabaikan pihak Kedokteran yang dirujuk KPK RI,” kata Gabriel.

Menurut Gabriel, hal ini harus dilakukan KPK guna menghindari terjadinya hal buruk terjadi pada Lukas Enembe. Kedua, mendesak Komnas Ham RI menindaklanjuti pengaduan Keluarga Besar Lukas Enembe agar melihat langsung kondisi Lukas Enembe didampingi isteri atau keluarga kandungnya sehingga hak Lukas menerima pelayanan kesehatan terpenuhi.

“Lukas Enembe bukan sakit pura-pura, tapi sakit kronis. Ini terbukti rekam medis yang valid dari dokter-dokter ahli berintegritas yang merawat Lukas selama ini,” tegas Gabriel. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box