Suasana Persidangan perdana PMH antara penggugat Toni Gosal dan para tergugat diantaranya yakni Presiden dan Kajagung.

JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura yang diketuai oleh Zaka Talapaty memutuskan menunda sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Penggugat yakni Toni Gosal dan para tergugat diantaranya Presiden Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), para oknum penyidik di Polresta Jayapura dan Jaksa di Kejari Jayapura.

Penundaan sidang perdana yang berlangsung diruang sidang PN Kelas IA Jayapura, Senin (10/07/2023) itu, dikarena banyak tergugat termasuk Presiden dan Kajagung tidak menghadiri sidang tersebut. Hanya tiga orang tergugat dari pihak penyidik Polresta Jayapura yang hadir dalam sidang perdana itu. Mereka yakni tergugat nomor 4, 6 dan 7.

“Memutuskan menunda persidangan hingga Kamis 20 Juli 2023. Sidang ditunda untuk pemanggilan kembali. Tergugat yang Sudah hadir hadir agar Kembali tanpa dipanggil. Tergugat lain dipanggil untuk kedua kalinya dan dicatat dalam berita acara,” kata Zaka Talapati selaku Ketua Majelis Hakim.

Matheus Mamun Sare yang didampingi Noviany Ranindaya dan Muhammad Karjan selaku Tim Pengacara dari Toni Gosal kepada wartawan usai persidangan mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dan berharap persidangan tersebut dapat berjalan dengan baik kedepan.

Apalagi, kasus yang menimpa kliennya yakni Toni Gosal menjadi berbeda karena menjalani dua persidangan yakni kasus Pidana dan Perdata secara bersamaan dalam satu objek perkara.

Kasus yang cukup menyita perhatian publik ini bermula sudah bergulir sejak bulan Desember 2022 lalu.

“Gugatan PMH kami sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 26 Juni 2023 kemarin. Kami tegas melakukan hal ini karena memang terlihat jelas dalam kasus klien kami ini adalah masalah Perselisihan Hubungan Industrial. Jadi bukan ranah kepolisian untuk melakukan penyidikan, tetapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Ketenagakerjaan. Sehingga patut diduga telah terjadi atau digolongkan sebagai “Makar” dalam hal pengambilan kewenangan yang dilakukan oleh pihak penyidik Polresta Jayapura,” kata Mateus Mamun Sare yang didampingi rekannya Noviany Ranindaya dan Muhammad Karjan kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Senin (26/06/2023).

Matheus menjelaskan, ada 15 pihak yang masuk dalam gugatan PMH mereka, mulai dari Presiden hingga penyidik polisi dan Jaksa Agung hingga oknum jaksa di Kejari Jayapura.

Lanjut Matheus lagi, sejak awal kasus yang menimpa kliennya yakni Toni Gosal yang kini telah dijadikan Tersangka oleh penyidik kepolisian Polresta Jayapura dan telah dilimpahkan pada pihak Kejari Jayapura dan ditahan di Rutan Lapas Abepura, adalah Perkara Hubungan Industrial, tetapi tampak ada paksaan yang membuat penyidik kepolisian begitu kuat berniat untuk menangani kasus itu.

Dia menuturkan, kasus ini berawal dari Toni Gosal yang adalah Kepala Cabang PT Surya Mas Mekar Abadi yang bergerak dibidang penjualan baja ringan dan lainnya dilaporkan oleh Direktur PT tersebut yakni Hengky Wangari tentang dugaan penggelapan dan pemalsuan.

“Saat itu klien kami dilaporkan oleh direkturnya dari kantor Pusat di Surabaya yakni Hengky Wangari di Polda Papua pada 22 Desember 2022. Lalu klien kami diperiksa penyidik Polda pada 24 desember 2022. Sempat Mediasi namun gagal. Sebab pihak dari kantor Pusat itu membatalkan secara sepihak dan menginginkan agar dalam perjanjian Toni Gosal harus mau mengundurkan diri secara sukarela. Ini diduga agar mereka hindari pembayaran pesangon dan profit sharing hasil penjualan,” urainya.

Matheus dalam kesempatan itu tak menampik jika kliennya memang sempat menaikan sepihak harga penjualan tanpa melapor kantor Pusat. Meskipun, semua dana yang diperoleh dari hasil itu disetorkan dan dibukukan oleh pihak Keuangan dan dipergunakan untuk kebutuhan kantor dan karyawan, semisal biaya lembur dan lainnya yang sudah tidak ditanggung kantor Pusat.

“Klien kami menaikan harga juga Setelah kesepakatan dengan konsumen dan mereka tidak dirugikan. Ini juga diketahui saat klien kami yang jujur menyampaikan pada tim audit internal dari kantor Pusat yang datang, sebab tiap kali klien kami menanyakan profit sharing selalu dijawab dengan penjualan rugi tanpa menunjukan rekapan. Padahal, setahu klien kami, penjualan sangat bagus dari cabang  Jayapura yang ia pimpin,” kata Matheus.

Lanjut Matheus lagi, kejanggalan dalam penyidikan di pihak kepolisian semakin Nampak. Dimana, kasus itu saat Polda Papua belum usai atau masih berlanjut, tiba-tiba Hengki Wangari Kembali melaporkan hal yang sama di Polresta Jayapura. Dan anehnya langsung diproses dengan surat panggilan pada 13 Maret 2023.

“Kami damping klien kami ke Polresta pada 15 Maret 2023 lalu dan menjelaskan Kembali bahwa Itu tindak pidana Ketenagakerjaan. Sehingga yang punya kewenangan penyidik PNS dari Kantor Tenaga Kerja. Sejak pemanggilan itu tidak ada penetapan tersangka dan lainnya. Akhirnya momen menjelang Idul Fitri, klien kami dan istri Kembali ke Makasar pada 20 Maret 2023,” ujar Matheus.

“Nah, masalah kian pelik sebab tiba-tiba penyidik  Polresta Jayapura pada 16 April 2023 malam hari, tiba dirumah klien kami dan seperti melakukan penculikan, mereka membawa klien kami Toni Gosal tanpa sepengetahuan istrinya. Toni sempat diamankan satu malam di Polretabes Makasar sebelum diterbangkan ke Jayapura pada 18 April 2023. Lalu ditahan di Polresta Jayapura dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Ini kan sudah sangat menyalahi kewenangan,” sambungnya.

Matheus berharap, adanya gugatan PMH di PN Jayapura tersebut, maka hakim dapat mempertimbangkan proses pidana yang juga berjalan.  (Adm)

 

 

 

Facebook Comments Box