Aktivis Papua Yerry Basri Mak, SH.

JAYAPURA (PB.COM)Aktivis Papua Yerry Basri Mak, SH mengingatkan kepada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tetap komitmen pada keputusannya sebagaimana dalam surat rekomendasi yang telah dikeluarkan dan tidak menjilat ludah sendiri terkait polemik jabatan Direktur RSUD Jayapura yang kini muncul lagi dan menghebohkan publik sepekan terakhir.

Penyataan itu disampaikan Yerry Basri Mak menyikapi adanya pemberitaan tribunnews.com, Jumat, 28 Juli 2023 tentang tuntutan Ketua Forum ASN Provinsi Papua Nattan Ansanay yang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengembalikan jabatan dr. Anton Tony Mote sebagai Direktur RSUD Jayapura.

“Sebagai intelektual Putra Tabi, saya ingatkan KASN untuk teguh pada keputusan yang sudah diambil sebelumnya, dimana telah tiga kali KASN mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Papua yang isinya sama yakni mengembalikan drg. Aloysius Giyai, M.Kes ke jabatan semula sebagai Direktur RSUD Jayapura. Dan akhirnya itu terjawab sejak tanggal 3 Mei 2023. Jika seandainya ke depan KASN mengeluarkan rekomendasi baru yang bertentangan dengan rekomendasi sebelumnya, ini sudah tidak benar. Lebih baik lembaga ini bubar saja,” tegas Yerry kepada sejumlah wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Yerry Basri Mak saat melihat langsung pelayanan di Instalasi Rawat Jalan RSUD Jayapura.

Menurut Yerry yang juga Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) ini, jika merujuk pada rekomendasi KASN tertanggal 23 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II Prof. Dr. Agus Fatem, terdapat delapan (8) poin penjelasan kronologi dan alasan diaktifkannya kembali Aloysius Giyai sebagai Direktur RSUD Jayapura.

“Poin paling utama adalah poin pertama dan kedua dimana KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Papua sebanyak tiga kali yakni tertanggal 25 April 2022, 20 Juli 2022, dan 5 April 2023 yang isinya sama saja yakni meminta Gubernur Papua  mengembalikan Aloysius Giyai ke jabatan semula atau setara lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Alasannya karena KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian Aloysius. Jadi yang sudah dilakukan ini sudah benar,” tuturnya.

Press Release KASN per 23 Mei 2023 terkait telah diaktifkan kembali secara sah jabatan drg. Aloysius Giyai, M.Kes sebagai Direktur RSUD Jayapura.

Ia menegaskan, kasus yang dialami Aloysius Giyai sama dengan dua pejabat lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Perpustaan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait, ST,M.Si dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky Douglas Ambrauw, S.Sos,M.Si. Keduanya pun sama-sama sudah diaktifkan, malah sebulan sebelum pengaktifan Aloysius sebagai Direktur RSUD Jayapura.

“Sebagai anak Tabi, saya sudah senang melihat lompatan kemajuan pelayanan kesehatan di RSUD Jayapura dua bulan terakhir sesudah Pak Aloysius kembali menjabat sebagai direktur. Angka kunjungan pasien banyak, Orang Asli Papua makin percaya dan datang berobat di sini karena ada terobosan yang sedang dilakukan Aloysius untuk menolong mereka yang tidak mampu. Mari kita semua rakyat Papua dukung itu,” tegasnya.

KASN Belum Rekomendasi

Menanggapi pernyataan keras Yerry, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Prof. Dr. Agus Fatem dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya pada Senin, 31 Juli 2023 petang membantah keras. Sebab tugas KASN hanya memberikan rekomendasi kepada kepala daerah dalam setiap persoalan jabatan ASN dan tidak ikut campur tangan keputusan selanjutnya.

Komisioner KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Prof. Dr. Agus Fatem (foto: kasuarinews.id)

Ia menegaskan, terkait jabatan Direktur RSUD Jayapura, hingga hari ini KASN belum sama sekali mengeluarkan rekomendasi apapun ke Plh. Gubernur Papua dan masih menunggu hasil putusan gugatan yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD Jayapura dr. Anton Mote di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Dokter Anton menggugat Plh. Gubernur Papua atas pemberhentian dirinya sejak 3 Mei 2023.

“Jadi saat ini kami memang sudah menerima pengaduan dari dr. Anton Mote dan sedang menunggu keputusan PTUN. Prinsipnya kami dari KASN dalam penyelesaian sengketa jabatan hanya bersifat administratif dalam mengeluarkan rekomendasi. Semuanya kembali kepada Plh. Gubernur Papua. Sebab saat ini jabatan yang diduduki dokter Aloysius sebagai Direktur RSUD Jayapura itu pun sah sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Agus Fatem. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box