Direktur RSUD Jayapura drg. Aloysius Giyai, M.Kes

JAYAPURA (PB.COM)—Menanggapi tuntutan dua perusahaan yang melakukan pengerjaan pembongkaran gedung Ruang Bersalin dan Paviliun di RSUD Jayapura, Direktur RSUD Jayapura drg. Aloysius Giyai, M.Kes pun angkat bicara soal fakta sebenarnya.

“Pertama, harus diluruskan apa yang media sebelumnya tulis itu salah. Pekerjaan ini bukan pembangunan gedung tapi pembongkaran Ruang Bersalin. Kedua, kemarin saya sudah tekankan bahwa namanya tuntutan dari sopir-sopir truk yang mengangkut timbunan itu urusan pihak ketiga. Tidak ada urusannya dengan pihak rumah sakit,” kata Aloysius Giyai kepada media, Selasa, 29 Agustus 2023.

Menurut Aloysius, beberapa waktu lalu, kedua perusahaan ini memang menghadap dirinya sebagai direktur untuk menyampaikan terkait tagihan pekerjaan dimaksud. Tetapi saat itu ia menegaskan kepada mereka bahwa semua pekerjaan harus diverifikasi dulu secara ketat oleh tim verifikasi internal RSUD Jayapura.

Aloysius Giyai saat rapat bersama stafnya.

“Nah, kita belum verifikasi, mereka sudah lapor ke Inspektorat Papua. Jadi kalau mereka sudah lapor ke Inspektorat, ya itu bagus supaya Inspektorat sekalian lakukan review lapangan, surat-suratnya lengkap tidak, biaya pembongkarannya ada dalam DPA ka tidak, apa DPA induk atau BLUD, dan berapa nilainya,” tuturnya.

“Kemudian, harus dicek surat pemusnahan gedung ada atau tidak, lalu progress yang dibuat konsultan pengawas bagaimana. Lalu, pembongkaran satu gedung nilai sampai sekian miliar itu sudah sesuai dengan standar harga atau tidak. Dan itu harus dilihat oleh Inspektorat dan tim teknis dari PUPR,” tambah Aloysius.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Papua ini menjelaskan, pada prinsipnya manajemen RSUD Jayapura tidak mau bermasalah dalam pembayaran tagihan karena menyangkut uang negara. Ia mengaku sejak resmi menjabat kembali Direktur RSUD Jayapura pada 3 Mei 2023, maka terhitung mulai bulan Juni 2023, telah diberlakukan proses verifikasi yang ketat dan detail di rumah sakit rujukan tertinggi itu.

“Semua pekerjaan yang ditagih oleh pihak ketiga, sebelum kita keluarkan SPM (Surat Perintah Membayar—Red.), ada Tim Verifikasi Internal RSUD Jayapura yang melakukan verifikasi. Tujuannya ialah selain ketelitian, juga efisiensi anggaran dan skala prioritas,” tegasnya.

Aloysius juga membantah pernyataan di media yang mengatakan bahwa tagihan ini sudah masuk utang. Sebab pekerjaan ini dilaksanakan tahun 2023.

“Tagihan ini belum masuk utang. Karena ini pekerjaan tahun 2023 ini sehingga harusnya pihak ketiga menunggu proses verifikasi. Tapi karena mereka tidak sabar, sudah laporkan ke Inspektorat ya kami dari RSUD Jayapura tinggal menunggu rekomendasi dari Inspektorat,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya oleh media online beritapapua.co edisi Senin, 28 Agustus 2023, dua perusahan yang melakukan proyek pengerjaan gedung ruangan Bersalin dan Paviliun RSUD Jayapura yakni CV Enaa dan CV Mee Ketago Gobers menuntut pembayaran lantaran proses pengerjaan sudah selesai dilaksanakan.

Admin CV Enaa Luisa Mampokem mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pekerjaan dan saat ini masih menunggu jawaban pihak RSUD Dok II Jayapura.

“Kita sudah bekerja untuk dua pekerjaan itu, waktu itu kami teken kontrak dengan direktur lama, waktu itu Anton Mote kemudian di tengah pekerjaan bergantilah direktur yang baru,” kata Luisa kepada awak media di Jayapura, Senin, 28 Agustus 2023 mengutip beritapapua.co. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box