Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Dekenat Teluk Cenderawasih (DCT) saat menggelar jumpa pers, Selasa, 7 November 2023 di sekretariatnya di Bukit Meriam, Nabire.

JAYAPURA (PB.COM)Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dijadwalkan akan melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Selasa, 8 November 2023 di Nabire.

Kendati demikian, salah satu persoalan yang belum terselesaikan yaitu penolakan dari Gereja Katolik Keuskupan Timika terkait jumlah kuota anggota MRP Papua Tengah yang tidak sesuai dengan jumlah umat Katolik di wilayah itu, menyusul keputusan dari pimpinan Gereja Katolik setempat yang menarik diri dari keanggotaan MRP Papua Tengah.

Menyikapi pelantikan MRP Papua Tengah yang akan digelar, Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Dekenat Teluk Cenderawasih (DCT) dalam jumpa pers yang digelar di kantor seketraritanya di Bukit Meriam menyampaikan sejumlah pernyataan sikap tegas.

Dalam jumlah pers yang dihadiri senior Kerawam Bartolomeus Mirip, dan Ketua Pemuda Katolik Papua Tengah Tino Mote beserta sejumlah pengurus, Ketua  Komisi Kerasulan Awam DCT, Marselus Gobay menegaskan tiga poin penting.

Pertama, Penjabat Gubernur Papua Tengah Dr. Ribka Haluk, S.Sos.MM melalui Panitia Pemilihan Anggota MRP Tingkat Provinsi gagal melaksanakan Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua periode 2023-2028 secara jujur, adil dan tidak proporsional,” kata Marcel.

Kedua, Pj. Gubernur Papua Tengah bersama Panitia Pemilihan Anggota MRP tingkat provinsi secara sistematis dan gerakan masif telah menciptakan suasana intoleransi antar umat beragama, menanamkan benih-benih kebencian dan perpecahan internal umat Katolik serta perpecahan dalam kehidupan orang Asli Papua di Provinsi Papua Tengah karena dalam proses pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Tengah penuh dengan muatan fanatisme denominasi, didominasi oleh agama tertentu dan juga tidak mengindakan Keputusan KURIA yang disamapaikan melalui Surat Keuskupan Timika Nomor: 93/KURIA-KT/2023/1.12, Perihal Pembekuan Rekomendasi MRP POKJA AGAMA di Provinsi Papua Tengah malah terus mendorong kemauan dan kepentingan dari oknum-oknum tertentu umat Katolik.

Ketiga, Tujuan surat dan agenda undangan Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.4.10/1477/PPT tertanggal, 23 Oktober 2023, yang sifatnya sangat segera adalah tidak sesuai perintah dari Dirjen OTDA KEMENDAGRI yang tertuang dalam point 2 dan 3 Surat Nomor: 100.2.2.2/7029/OTDA tertanggal, 17 Oktober 2023 Perihal: Hasil Penelitian Terhadap Dokumen Persyaratan Calon Anggota MRP-PT .  Pj. Gubernur Papua Tengah juga tidak menyampaikan tembusan Surat Dirjen OTDA Kemendagri Nomor: 100.2.2.2/7029/OTDA kepada Administrator Diosesan Keuskupan Timika sesuai daftar tembusan. Hal ini menunjukan Pj. Gubernur Papua Tengah menyembunyikan informasi dan perintah dari DIRJEN OTDA Kementerian Dalam Negeri.

“Oleh karena, menurut Marsel, Gereja Katolik Keuskupan Timika melalui Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan mengganti Dr. Ribka Haluk, S.Sos.MM dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah,” tegas Marsel.

Kedua, merekomendasikan agar Hirarki Keuskupan Timika tidak menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggota MRP Provinsi Papua Tengah.

Ketiga, Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih sebagai mandataris mendukung Keputusan KURIA Keuskupan Timika dan tetap mengawal Surat Keuskupan Timika Nomor: 93/KURIA-KT/2023/1.12, Perihal Pembekuan Rekomendasi MRP POKJA AGAMA di Provinsi Papua Tengah, sepanjang Pj. Gubernur Papua Tengah tidak meninjau kembali pembagian quota agama sesuai proporsional.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih Marselus Gobay dan sekretarisnya Naftali Tebay. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box