Penjabat Bupati Puncak Jaya, H. Tumiran, S.Sos,M.AP didampingi Penjabat Sekda Yubelina Enumbi, SE,MM bersama para asiten Setda Puja foto bersama para kepala kampung dan kepala distrik se-Puncak Jaya pada giat Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kampung, Selasa, 12 Desember 2023 di GOR PBSI Puruleme, Kota Baru, Mulia.

MULIA (PB.COM)Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah membuat sebuah terobosan bidang hukum dengan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Jaya No. 5 tahun 2022 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Bupati Puncak Jaya No. 23 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Penjabat Bupati Puncak Jaya, H. Tumiran, S.Sos,M.AP saat membuka kegiatan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Kampung yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Puncak Jaya, Selasa, 12 Desember 2023 mengatakan, dua regulasi ini wajib dipatuhi oleh semua kepala kampung dan masyarakat karena menjadi pedoman yang tepat dalam penyelesaian konflik sosial

“Dulu kalau ada masalah di kampung, semua kumpulkan dana dan bayar denda. Berapapun dibayar, sampai lupa ada anak yang harus dibiayai sekolahnya, kesehatannya. Sekarang dengan adanya Perda ini, apa pun persoalan yang muncul di kampung, harus ikuti panduan dalam Perda ini. Saya minta bapak/ibu kepala kampung, ini harus dipatuhi. Jangan ada yang buat denda semaunya,” kata Penjabat Bupati Tumiran pada giat di GOR PBSI Puruleme, Kota Baru, Mulia.

Para kepala kampung yang hadir dalam sosialisasi.

Menurut Tumiran, terbitnya Perda ini adalah sebagai bentuk keprihatinan Pemerintahan sebelumnya yang melihat tingginya denda yang dipatok di setiap konflik sosial. Selama ini, jika terjadi konflik dalam masyarakat di kampung-kampung, maka semua harus mengumpulkan uang bertahun-tahun untuk bisa membayar denda dan seterusnya.

“Sampai kadang masyarakat yang harus membayar denda itu lupa jika mereka juga punya kebutuhan lain seperti menyekolahkan anak-anak mereka dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena fokus untuk mencari uang bayar denda,” tuturnya.

Tumiran menguraikan, Perda ini mulai resmi diberlakukan setelah mendapat persetujuan bersama DPRD Puncak Jaya, dikaji oleh akademisi dari Universitas Cenderawasih Jayapura, dan disosialisasikan ke tengah masyarakat.

Penjabat Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos,M.AP saat sambutan membuka kegiatan sosialisasi.

“Bahkan Perda kita ini diadopsi oleh Kabupaten Tolikara dan kabupaten lainnya untuk mengatasi persoalan yang sama. Kita patut berbangga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, konflik sosial di wilayah Pegunungan Papua yang terjadi biasanya berawal dari kasus pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian ternak, pengrusakan barang, yang berujung pada terjadinya perang antarkelompok atau suku. Dalam konflik itu, pihak korban selalu meminta denda dengan patokan nilai yang tinggi mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, tidak jarang, pemerintah daerah harus turun tangan untuk menyelesaikan pembayaran denda tersebut demi menghentikan terjadinya konflik sosial yang semakin luas dan berlarut.

Sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022 disebutkan bahwa kualifikasi besaran denda terdiri atas: kualifikasi kerugian serius terendah Rp 250 juta dan tertinggi Rp 350 juta,  kerugian berat nilai terendah adalah Rp 150 juta dan tertinggi Rp 250 juta, kerugian biasa nilai terendah Rp 75 juta, tertinggi Rp 150 juta, dan kerugian ringan nilai terendah Rp 25 juta dan tertinggi Rp 75 juta.

Di kesempatan itu juga, Tumiran memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi bersama 302 kepala kampung dam 27 kepala distrik ini. Sebab giat seperti ini jarang terjadi.

“Saya berharap, giat seperti ini harus kita laksanakan minimal satu kali setiap tahun. Tujuannya supaya kita bisa mengedukasi, memberikan pembelajaran, terlebih khusus kepada kepala kampung tentang banyak hal mulai dari Dana Kampung, program di kampung dan seterusnya, banyak yang harus kita pelajari bersama,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Sekretaris Daerah Puncak Jaya Yubelina Enumbi, SE,MM, Asisten I Setda Puncak Jaya Yahya Wonorenggo, S.IP,M.Sos, Asisten II Setda Puncak Jaya Esau Koroba, S.Pak,M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Puncak Jaya Irwan Tabuni, S.STP,M.Sos dan Forkopimda Puncak Jaya.  (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box