Sekretaris Timsel MRPP Wilayah Yahukimo, Neriap Balingga didampingi anggotanya Kenius Medial memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (04/01/20234) malam.

JAYAPURA (PB.COM) – Pelantikan Anggota Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) oleh Penjabat Gubernur pada 19 Desember 2023 lalu menuai protes keras dan dianggap tidak sah serta illegal oleh Tim Seleksi (Timsel) dari Kabupaten Yahukimo.

Sebabnya, diketahui jika ada anggota yang turut dilantik, padahal Namanya tidak pernah terdaftar dan diusulkan kepada timsel Provinsi Papua Pegunungan oleh Timsel MRPP tingkat Kabupaten Yahukimo.

Seperti diketahui, dalam komposisi anggota MRP terdiri dari tiga unsur, yakni unsur Agama, Adat dan Perempuan. Adapun unsur Adat dan Perempuan proses rekrutmennya melalui seleksi di Tingkat kabupaten, dan hasilnya dibuatkan berita acara untuk diserahkan pada timsel Tingkat provinsi.

Sementara unsur Agama langsung diseleksi oleh Timsel Tingkat provinsi.

“Kami keberatan dengan hasil akhir terlebih calon yang dilantik 19 Desember lalu, karena yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar yang kami usulkan ke Timsel tingkat Provinsi,” kata Sekretaris Timsel MRPP Wilayah Yahukimo, Neriap Balingga kepada wartawan, Kamis (04/01/20234) malam.

Ia menyatakan secara tahapan, nama calon MRPP Pokja Adat dan Perempuan telah dilakukan seleksi dengan hasil akhir berdasarkan nomor urut telah diserahkan kepada Timsel MRPP tingkat Provinsi.

Namun yang terjadi, justru yang dilantik bukan berdasarkan nomor urut sesuai usulan melainkan diacak, bahkan terdapat nama yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat malah dilantik sebagai anggota MRPP dari perwakilan Pokja Adat Kabupaten Yahukimo.

“Ada bacalon yang notabene secara administrasi tidak memenuhi syarat kok malah dilantik, kami sangat keberatan dengan hasil ini,” tandasnya.

Senada Anggota Timsel MRPP Kabupaten Yahukimo, Menius Medial, menuding adanya mal administrasi atai kejanggalan terhadap hasil akhir nama-nama calon MRPP tingkat Provinsi.

“Itu seperti ada kejanggalan dalam penetapan calon Anggota MRP dari Kabupaten Yahukimo.  Seharusnya jika ada perubahan, mestinya disampaikan kepada Timsel MRPP Kabupaten Yahukimo, agar kami tahu jika ada kesalahan atau perbaikan,” tandasnya.

“Ini terkesan diam dan tiba-tiba nama yang tidak memenuhi syarat dan tidak ada dalam usulan kok dilantik? ini kan janggal?,” tegasnya.

Kenius juga mempertanyakan dasar wewenang Timsel MRPP Tingkat Provinsi Papua Pegunungan yang melakukan perubahan atau pergantian nama yang mereka usulkan. Sebab, sesuai Juknis kewenangan seleksi untuk Pokja Adat dan Perempuan ada di tingkat Kabupaten bukan Provinsi.

” Timsel MRPP tingkat Provinsi tidak menghargai apa yang kami telah tetapkan.  selaku Timsel tingkat Kabupaten sudah diberi kewenangan yang diatur dalam juknis dan Pergub,  hasil yang kami usulkan telah mewakili setiap suku yang ada di Kabupaten Yahukimo, tapi kenapa justru hasil dari Provinsi sudah melenceng jauh dari Juknis dan perwakilannya lebih berat di salah satu wilayah yang ada di Yahukimo,” tegasnya.

Memang lanjut Kenius, secara prosedur waktu kerja Timsel MRPP tingkat Kabupaten telah berakhir sejak Timsel menyerahkan daftar calon tetap untuk Pokja Adat dan Perempuan atau tepatnya per 30 Mei 2023.

“Juknisnya setelah nama usulan diterima, maka Timsel MRPP menindaklanjutinya dengan melakukan penetapan dan selanjutnya diusulkan ke Mendagri bukan diutak-atik lagi,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat meninjau kembali SK nama-nama Timsel, sebab tidak menutup kemungkinan SK tersebut akan bermasalah dan berujung pada tindakan hukum.

Sebelumnya, Timsel MRPP tingkat Kabupaten Yahukimo telah mengusulkan 9 nama calon MRPP Pokja Adat dan 6 nama MRPP Pokja Perempuan. Namun belakangan nama-nama yang dilantik tidak sesuai dengan daftar nomor urut dan diganti dengan nama yang tidak masuk dalam daftar usulan. (Adm)

Facebook Comments Box