Penjabat Bupati Mamteng Manogar Sirait, S.IP menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Hengky Dani Yikwa.

JAYAPURA (PB.COM)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah (DPRD Mamteng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2023 di salah satu hotel di Jayapura, Rabu, 13 Juni 2024.

Sidang paripurna itu,dipimpin Ketua DPRD Hengky Dani Yikwa didampingi Wakil Ketua I Doris Gombo dan Wakil Ketua II Leonard Doga. Hadir dalam sidang itu, Penjabat Bupati Manogar Sirait, Muspida dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sidang paripurna ditandai dengan penyerahan dokumen dari Penjabat Bupati Manogar Sirait, S.IP kepada Ketua DPRD Hengky Dani Yikwa.

Penjabat Bupati Manogar Sirait berfoto bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamteng.

Penjabat Bupati Manogar Sirait mengatakan, penyampaian LKPJ Mamteng merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo Tengah menyangkut capaian atau outcome dari pelaksanaan progam dan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran serta permasalahan dan upaya penyelesaian belum berjalan secara maksimal karena banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor.

“Secara bertahap, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah terus berupaya untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan sehingga ke depan daerah kita terus mengalami peningkatan dan perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Manogar.

Penjabat Bupati Manogar berharap kepada para anggota DPRD Mamberamo Tengah dan seluruh pimpinan OPD agar terus bekerjasama dalam membangun Kabupaten Mamberamo Tengah menjadi lebih baik.

“Melalui kesempatan ini saya harap kita semua bersatu padu bergandengan tangan membangun Mamberamo Tengah menjadi lebih baik dan sejahtera,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Hengky Dani Yikwa mengatakan, dokumen LKPJ yang diserahkan Penjabat Bupati akan dipelajari.

“Berdasarkan pasal 19 dan 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka DPRD berkewajiban untuk melakukan pembahasan dan mengevaluasi terhadap LKPJ Pemerintah daerah Kabupaten Mamberamo tengah tahun anggaran 2023,” ujar Hengky.

Menurut Hengky, DPRD akan mempelajari selama tiga hari dan selanjutnya akan memberikan rekomendasi-rekomendasi.

“Kami berharap, semua saran dan masukan dari anggota DPRD dapat direspon oleh organisasi perangkat daerah,” tuturnya. (Reis Masella/Humas Pemkab Mamteng)

Facebook Comments Box