Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara, Noak Tabo, S.IP,M.KP didampingi Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH,M.AP saat penyaluran Dana Desa tahap pertama di Lapangan Merah Putih Karubaga, Senin, 1 Juli 2024.

KARUBAGA (PB.COM)Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, S.IP,M.KP meminta kepada 541 kepala kampung yang ada di wilayah pemerintahan itu untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Rancangan Anggaran Belanja Kampung (RABK) demi membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung.

Hal itu ditegaskan Noak Tabo di sela-sela penyerahan dana desa tahap pertama di Lapangan Merah Putih Karubaga, Senin, 1 Juli 2024.

Plt. Kadis DPMK Toikara Noak Tabo saat memberikan keterangan kepada media.

Menurut Noak, selama ini banyak kepala kampung yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan juknis dari Kementerian Desa maupun perencanaan kampung. Hal ini berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat karena tak ada program pembangunan yang nampak.

“Dana Desa ini harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di 541 kampung sesuai perencanaan dan juknis. Bukan dibawa ke sana-sini, dibagi-bagi habis untuk kepentingan kepala kampung. Kami selaku dinas terkait tetap melakukan pengawasan internal dengan melibatkan Inspektorat, TA Kabupaten, Pendamping Distrik dan lokal yang ada di kampung,” tegas Noak.

Warning Keras Kepala Kampung

Pada kesempatan itu, Plt. Kepala DPMK Tolikara Noak Tabo meminta kepada seluruh kepala kampung agar setelah habis digunakan, dana desa ini harus dipertanggungjawabkan di DPMK.

Setelah itu, pihaknya akan meng-upload bukti pertanggungjawaban itu kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Desa. Hal ini sebagai syarat pencairan dana desa tahap berikutnya.

“Jadi kami dari dinas akan terus melakukan monitoring. Sebab selama ini, dana desa ini penggunaannya tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Karena itu tahun ini kami akan lakukan monitoring agar benar-benar ada pembangunan di tingkat kampung,” ujarnya.

Noak mewarning bagi kepala kampung yang tidak menggunakan Dana Desa sesuai juknis itu, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Ini menjadi efek jera agar tidak ada lagi oknum kepala kampung yang menyalahgunakan Dana Desa di luar aturan.

“Kami akan turun verifikasi, kampung mana yang melakukan ada bukti sesuai dengan dana yang diterima, dan kampung mana yang tidak kerja, setelah itu kami akan melaporkan kepada Bupati,” jelasnya.

Noak juga meminta kepada masyarakat harus mengawal penggunaan dana desa ini agar kepala kampung tidak lagi lari membawa uang ini keluar dari kampung untuk kepentingan pribadi.

“Selain itu, kebiasaan para kepala kampung di Tolikara yang selama ini melakukan pinjaman kepada renternir dengan bunga tinggi atau pinjam Rp 100 juta bunga Rp 100 juta, atau pinjam Rp 50 juta bunga Rp 50 juta harus distopkan. Apalagi itu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH,M.AP saat menyerahkan secara simbolis Dana Desa kepada 8 kepala kampung dari 6 distrik, Senin, 1 Juli 2024 di Lapangan Merah Putih Karubaga.

Noak membeberkan, berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa bisa diberhentikan jika terbukti menyalahgunakan Dana Desa. Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat Tolikara segera melapor ke DPMK apabila menemukan adanya kepala kampung bertindak melawan hukum seperti itu.

“Kemudian soal adanya program stunting dan ketahanan pangan dalam perencanaan pembangunan kampung, jika para kepala kampung belum paham, harus tanya kepada pendamping distrik atau lokal agar bisa kerjasama antara masyarakat dengan pendamping. Jadi pendamping juga jangan hanya cuma di atas kertas, harus arahkan para kepala kampung untuk bikin program dan ingatkan mereka selalu gunakan Dana Desa secara benar,” tutupnya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box