Suasana Sidang sengketa tanah SMP Negeri 6 Sentani, kabupaten Jayapura di PN Jayapura. Senin (23/09/2024)

JAYAPURA (PB.COM) – Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum berupa penyerobotan hak milik atas tanah milik Penggugat Theodorus Yoku terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Sidang dengan agenda pembacaan Gugatan digelar Senin (23/09/2024) dipimpin langsung ketua majelis hakim Zaka Talpatty SH.MH

Turut hadir penggugat dan kuasa hukum, Tergugat 9 dan turut tergugat. Serta Tergugat 5 yang selama proses mediasi memang tidak pernah hadir.

Kehadiran tergugat lima membuat ketua Majelis Hakim, Zaka Talpatty memutuskan untuk mengulang Kembali proses mediasi yang sudah sempat dilakukan namun tidak pernah dihadiri oleh tergugat lima yakni pihak pemerintah provinsi Papua.

Majelis hakim juga berjanji akan memanggil para tergugat lainnya yang selama sidang berjalan belum hadir di Pengadilan.“Sidang kita tunda hingga tanggal 7 Oktober dengan agenda mediasi Kembali. Kita akan panggil Kembali seluruh tergugat,” ujar Hakim Zata.

Usai sidang, Matheus Mamun Sare, selaku Ketua tim Kuasa Hukum Penggugat Theodorus Yoku, kepada media menguraikan, Latar belakang munculnya gugatan Perdata registrasi perkara Nomor : 632/PAN.04/W.30.UI/HK.2.2/7/2024  tanggal 16 Juli 2024 pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Tipikor/PHl Jayapura Klas IA dalam perkara Nomor : 160/Pdt.G/2024/PN Jap

Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada 12 Tergugat yakni, Robi Pallo, Ahli Waris dari Usiel Palio (Alm), sebagai Tergugat l; Patrics Brandon Pallo, ahli Waris dari Tuan Conny Palio (Alm), sebagai Tergugat ll; Eddyson Pallo Alias Eddy Pallo, sebagai Tergugat III;

Robert Pallo, yang beralamat di Jalan Fajar Hawai belakang kantor SAR Hawai Sentani sebagai Tergugat IV;

Presiden Republik Indonesia di Jakarta cq. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia di Jakarta cq. Gubernur Provinsi Papua, sebagai Tergugat V;

Bupati Jayapura di Sentani cq. Kepala dinas pertanahan, Perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten jayapura cq. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, sebagai Tergugat VI;

Muhammad Ridwan Rumasukun,S.E., M.M, diri pribadi dalam Jabatan selaku Penjabat Gubemur Provinsi Papua, yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok ll Kota Jayapura Provinsi Papua, sebagai Tergugat VII;

Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si, diri pribadi dalam Jabatan selaku Penjabat Bupati Jayapura, sebagai Tergugat VIII;

Terianus f. Ayomi, S.H, diri pribadi dalam jabatan selaku Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura, sebagai Tergugat IX;

Ted j. Mokay, s.sos., M.Si, diri pribadi dalam jabatan selaku Pt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura sebagai Tergugat X;

Arry Ronny D. Deda, s.lP., MT, diri pribadi dalam jabatan selaku mantan Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura, sebagai Tergugat XI;

Salomina Wally, S.Pd, diri pribadi dalam jabatan selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Hawai Sentani, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat.

Suasana Sidang sengketa tanah SMP Negeri 6 Sentani, kabupaten Jayapura di PN Jayapura. Senin (23/09/2024)

 Awal Perkara

Secara garis besar yang coba dirangkum, Obyek yang menjadi Perkara adalah sebidang Tanah Adat seluas 34.590 M2 (tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh) meter persegi, yang beralamat di Hawai Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura adalah Hak Miik Keluarga Besar Wainolokhou Ifar Besar atau Keluarga Besar Yoku dalam hal ini diwakili oleh Penggugat berdasarkan Surat Persetujuan Keluarga Besar tertanggal 26 Februari 2020 untuk melakukan Perbuatan Hukum apapun di atas Tanah Adat tersebut, dan untuk selanjutnya disebut Obyek Perkara;

Obyek Perkara sebelumnya adalah Tanah Adat Milik Pribadi Keluarga Gerson Khalangge Daime Alias Gerson Taime (Daimetouw) yang pada Tahun 1971 diserahkan secara Adat kepada Keluarga Besar Wainolokhou (Raklebhel Imea), yaitu Keluarga Besar Penggugat sebagai Tanah Hibah (Pemberian) untuk Harta Pembayaran Kepala atas Beberapa Anak, Mama Kandung dan Bapa Gerson Khalangge Daime sendiri kepada Keluarga Besar.

Dalam Pokok Perkara sebagaimana tertuang dalam Gugatan Penggugat, diuraikan antara lain Bahwa pada tanggal 21 Juni 2019 telah dilakukan Transaksi Jual-Beli antara Para Tergugat, dimana Tergugat I sampai dengan Tergugat IV yang diwakili oleh Tergugat I dan Tergugat V sampai Tergugat XI yang diwakili oleh Tergugat XI selaku Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura dengan Harga Jual-Beli sebesar Rp. 12.057.000.000,- (dua belas miliar lima puluh juta rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Atas Tanah, tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan dari Penggugat selaku Pemilik yang Sah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Penggugat, nilai transaksi Jual-Beli yang sebenarnya adalah sebesar Rp. 13.800.000.000,- (tiga belas miliar delapan ratus juta rupiah) /ebih, karena sisanya diperuntukkan bagi Pejabat Pemerintah RI pada Pemda Kabupaten Jayapura yang berwenang mengurus dan memutuskan Pengadaan Tanah bagi Pemerintah RI, yaitu kurang lebih sebesar Rp. 1 .OOO.OOO.OOO,- (satu miliar rupiah) lebih;

Selanjutnya, Tergugat XI karena jabatan dan kewenangannya dengan cara Melawan Hukum mewakili Tergugat V sampai Tergugat X melakukan Pembayaran Tahap I (pertama) kepada Tergugat I sampai dengan IV berdasarkan Berita Acara Pembayaran Tahap I (satu) Ganti Rugi Tanah Lokasi SMPN 6 Sentani di Kampung Ifar Besar Distrik Sentani seluas 13.290 M2 Nomor : 08/BA.GT-DP2KP/KAB-JPR/Vl/2019 tanggal 21 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp. 415.000.000,- (empat ratus lima belasjuta rupiah).

Tergugat I sampai Tergugat IV yang diwakili oleh Tergugat I membuat Surat Pernyataan dengan cara Melawan Hukum pada pokoknya akan Bertanggungjawab Mutlak secara Pidana tertanggal 21 Mei 2019, namun sayangnya dalam Perkara a quo Tergugat I telah Meninggal Dunia, oleh karena hukum diwakili oleh Ahli Waris sebagai Tergugat l.

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi tersebut penggugat menyebut Terbukti Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan/atau Tidak Melaksanakan Kewajiban Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

 PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Bahwa terhadap Perbuatan Melawan Hükum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara a quo, telah diuraikan oleh Penggugat pada bagian Awal Perkara dan Dalam Pokok Perkara, menjadi satu kesatuan utuh tak terpisahkan, maka pada bagian ini Penggugat menyampaikan Perbuatan Melawan Hükum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat.

Dia berharap, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA atau Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, antara lain bahwa Para Tergugat telah membuat dan mengadakan Suratsurat yang berkaitan Hak Kepemilikan sebidang Hak Atas Tanah Adat di atas Obyek Perkara Milik Penggugat yang bertentangan dengan Hükum baik Hükum Adat maupun Hükum Negara RI serta Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

Terbukti, bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat Melakukan Transaksi JuaI-BeIi dan Menempati Hak atas Adat di atas Obyek Perkara Milik Penggugat dengan cara Melawan Hükum baik melalui diri pribadi maupun dalam jabatan;

Terbukti, bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat dengan Nyata, Sadar, Tahu dan Mau bahwa telah Merampas dan Merampok Hak Atas Tanah Adat di atas Obyek Perkara Milik Penggugat.

Terbukti, bahwa Tergugat V sampai dengan Tergugat XI telah menyalahgunakan Kewenangan dalam Jabatan melaui Tergugat XI. Karena Anggaran Negara RI yang telah dikeluarkan TIDAK SESUAI dengan PERUNTUKKANNYA, dan dalam ruang hükum Pidana Khusus disebut TINDAK PIDANA KORUPSI;

Terbukti, bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat IV Tidak Berhak menerima Pembayaran Ganti Rugi terhadap Hak Atas Tanah Adat di atas Obyek Perkara dari Tergugat V sampai dengan Tergugat XI melalui Tergugat Xl, dan dalam ruang hukum Pidana Umum disebut Penipuan dan Penggelapan terhadap Hak Milk Penggugat. telah melakukan Permufakatan Jahat.

Bahwa adapun Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat dan/atau Keluarga Besar Wainolokhou Ifar Besar, akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat terhadap sebidang HAK atas TANAH ADAT seluas 13.290 M2 (tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh) meter persegi di atas Obyek Perkara, adalah Kerugian Materiil, berupa Harga Sewa Tanah Adat selama 22 Tahun x Rp. 250.000.0000,/tahun adalah sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima miliar lima ratusjuta rupiah), Harga Jual Tanah Adat seluas 13.290 M2 x Rp. 3.500.000,- adalah sebesar Rp. 46.515.000.000,- (empat puluh enam miliar lima ratus lima belasjuta rupiah), Biaya Operasional, Administrasi Perkara, Biaya Tak Terduga dan lainlain sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluhjuta rupiah).

Kerugian Immateriil yaitu kerugian psikis yang tidak dapat dinilai dengan nilai apapun, namun demi kepastian hukum dalam perkara ini diperhitungkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);

Total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat yang harus dibayar oleh Para Tergugat, terutama Tergugat V sampai dengan Tergugat Xl adalah sebesar Rp. 55.165.000.000,- (lima puluh lima miliar seratus enam puluh lima juta rupiah);

Bahwa dalam perkara a quo, apabila Para Tergugat, terutama Tergugat V sampai dengan Tergugat XI, tidak mau membayar Kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut di atas, maka Tergugat V sampai dengan Tergugat Xl telah melakukan Perlakuan Diskriminatif kepada Penggugat.

“Majelis hakim tadi sudah perintahkan untuk Kembali dilakukan mediasi. Kami Penggugat siap dengan materi gugatan dan bukti yang kami miliki,” tutur Matheus Mamun Sare.

Sebenarnya, lanjut Matheus Mamun Sare, pihak Penggugat sebagaimana seorang Masyarakat adat yang menjunjung tinggi hukum adat, juga telah menyampaikan Tantangan Ritual Adat tersebut dalam isi Somasi I halaman 6&7, yang dibuat tanggal 6 Maret 2024, kepada Para Tergugat melalui Kuasa Hukum Penggugat, sebelum perkara a quo diajukan pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Hanya saja, Tantangan Ritual Adat dari Penggugat diatas obyek perkara terhadap Para Tergugat itu, tapi tidak ada respon dari Para Tergugat dan atau Para Tergugat Hanya Diam Membisu. Maka menurut Hukum Adat Para Tergugat takut karena nyawa menjadi taruhan. Hal tersebut Mengakui Obyek Perkara adalah Milik Penggugat.

“Dalam tatanan adat dan negara kita terutama dalam Bingkai Otonomi Khusus Papua, kita semua mengenal dan menggunakan juga hukum adat. Nah tantangan Ritual adat dan Hukum Adat yang selama ini dilupakan itu pula yang pada aknirnya membuat banyak muncul Oknum dengan Mental dan Jiwa Perampok,” tegasnya. (ADM)

Facebook Comments Box