Panji Agung Mangkunegoro (kiri) didampingi rekannya saat memberikan keterangan pers

JAYAPURA (PB.COM) – Independensi tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Papua yang diketahui bekerja mendampingi dan berkantor bersama Bawaslu Papua dipertanyakan Panji Agung Mangkunegoro yang adalah selaku pihak yang melaporkan adanya rekaman suara PJ Wali Kota Jayapura, Papua, Christian Sohilait, yang diduga kuat mengarahkan untuk mendukung salah calon calon Gubernur Papua.

Kepada wartawan di Abepura, Selasa (13/11/20204), Panji menjelaskan sejumlah hal. Terutama menyusul adanya surat Keputusan Bawaslu dan Gakkumdu Papua yang tersebar kemarin terkait laporannya tentang rekaman PJ Wali Kota Jayapura.

“Saya sendiri medapatkan surat itu langsung via pesan WA dari staf BAsawalu Papua soal surat pembatalan itu,” kata Panji.

Lanjut Panji, terkait surat itu, hal yang ingin mau ia sampaikan surat pembataan itu ada dua poin yakni pertama sikap Gakumdu Papua yang menolak meproses pidananya.

Kedua putuan hasil verfiikasi berkasnya selaku pelapor yang sudah lengkap. Karena sesuai arahan Bawaslu sudah sudah tiga kali proses klarifikasi.

“Ketiga terakhir saat hari Sabtu pekan lalu Ketika PJ Wali Kota memenuhi panggilan Bawaslu Papua, saya dihari yang sama serahkan bukti baru foto viraalnya PJ Walikota duduk dengan salah satu ASN Provinsi Papua dengan calon Gubernur Papua nomor 2. Lalu saat Senin kemarin saya kebetulan menemani rekan di Cyber Crime Polda Papua, Saya bertemu PJ Wali Koya dan Ketua Gakumdu yang maaf berkepala plontos itu bersama. Ada apa ini,” tanya Panji.

“Tak berselang sekitar jam 2 siang, saya ditelepon pihak Bawaslu yang kita tahu bersama didalamnua juga ada GAkumdu. Beliau meminta saya ke ke BAwaslu karena mereka akan antarkan saya untuk memasukan Laporan Polisi soal pidana tersebut di Polda Papua. Saya kesana sore hari di BAwaslu saat pihak Bawaslu mau antar saya, malah orang GAkumdu yang sama menolak dengan mengatakan bukti kurang. Saya sempat berdebat dengan mereka. Kami bertiga berdebat yakni saya, pihak bawaslu aats nama dedi dan kepala GAkumdu Papua. maaf saya lupa nama Beliau tetapi maaf beliau yang botak itu. Dia meminta saya harus hadirkan rekaman Panjang supaya kami bisa  tindaklanjuti. Ini statemet sama seperti Pieter Ell yang membeka PJ. Ini kan sama saja,” sambung Panji Mangkunegoro.

Panji lantas mempertanyakan hal itu, mengingat, menurut dia dalam dalilnya siapa yang ajukan rekaman panjang maka dia yang harus ajukan bukti baru itu.

“Saya sampai hari ini  masih bertahan dan berjalan karena diatas kebenaran. Ada sesuatu yang terjadi dalam Gakumdu Papua. saya menduga mereka masuk angin. Apakah kurang banyak alat bukti. Sebab verifikasi BAwaslu sejak awal sudah memenui syarat formil dan matril. Ini ada apa. Konspirasi apa. Bawaslu sendiri ajukan ke KASN BPN. Tapi Kenapa GAkumdu tidak lanjut pidananya. Saya tantang hari ini GAkumdu harus jelaskan alasan mereka pada public. Jangan hanya bersembunyi dibelakang Bawaslu Papua. Jangan Gakumdu yang bikin kebijakan tidak tindaklanjut pidana tapi ketua bawaslu yang tandatangn surat tersebut,” keluhnya.

Masih menurut Panji, masalah ini menajadi sangat kompleks bukan dari pihaknya selaku kami pelapor.

“Kok bisa kami pelapor diminta yang menyajikan alat bukti baru yang bukan kami minta untuk ajukan dan tak punya. Sementara terlapor membela diri bersama PH pak Pieter Ell jusrtu bela dri meminta harus hadirkan rekaman Panjang. Lurah pun sudah jelaskan. Loh kalau kalian punya bukti itu, harusnya kalian yang hadirkan. Kenapa kami pelapor yang diminta hadirkan. Ini saya buka ke public agar semua tahu. Hari Senin kemarin saya merasa diintimidasi dalam ruangan berdebat dengan GAkumdu. Kepada pakar hukun tolong silahkan lihat kondisi ini dan mari saling diskusi. Ada kebohongan besar yang dilingiduni tersturktur masiv dan aktif. Dibalik rekaman PJ Wali Kota akan membuka semua dalil hukum mengarah pada salah satu pasangan calon Gubernur Papua,” tegasnya.

Dalam rekaman suara PJ Wali Kota Jayapura yang beredar, lanjut Panji Mangkunegoro, jelas disampaikan arahan untuk kemenangan pasangan calon tertentu.

“Lihat dan dengar pada menit 1 detik 6 disampaikan antara lain kemendagri mereka punya teman KPK pun demikian. Ingat rekaman itu harus ditelaah ahli Linguistik. Selaku pembela sangat wajar pak Pieter Ell menyampaikan sejumlah dalil mereka. Tapi ingat dalam rekaman ada Bahasa poliyik yang harus diusut. Itu tugas GAkumdu. Soal alat bukti pun demikian. Itu tugas GAkumdu Papua mencari bukti pembanding. Bukannya balik menekan meminta kami pelapor yang menyiapkan bukti lagi. Bukti dari kami sudah sangat jelas,” tuturnya.

“Dan, audio rekaman berdasarkan UU itu adalah bukti yang sah. Itu bukti silahkan dikembangkan. Ingat ada banyak Bahasa politik dalam rekaman. Dengar pada menit 5 detik 54. Jelas disampaikan bahwa “Dia itu punya kekuatan. Dia itu siapa. Itu tidak pantas. Saya tantang Silahkan pak Pieter Ell selaku penasehat hukum PJ Walikota untuk klarifikasi. Jangan membela klien namun keluar dari materi pokok. Dalam Masalah hukum ini saya independent selaku pelapor,” pungkasnya. (ADM)

Facebook Comments Box