JAYAPURA (PB.COM) – KPU Kota Jayapura Kembali melanjutkan Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Selasa (10/12/2024) dengan agenda utama menyelesaikan proses rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua di distrik Jayapura Selatan yang di penetapan sebelumnya menuai kontroversi karena sarat kecurangan.

Sudah diprediksi sejak awal, jalannya pacleno berlangsung alot. Para saksi, pihak KPU hingga bawaslu terus berdebat.

Pokok perdebatan masih pada dugaan penambahan kurang lebih 9.317 suara distrik Japsel kepada pasangan nomor urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

Ini membuat penetapan pleno sebelumnya tampak pincang, sebab sekitar suara 9.317 hanya bertambah memilih calon Gubernur, tidak pada calon Wali Kota Jayapura.

Saksi pasangan cagub dan cawagub nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yakni Zulfikar dan Mikael Sineri tetap kukuh agar dilakukan penyandingan data dan meminta ketua KPU Kota Martapina Anggai memberi kesempatan berbicara pada Empat Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Selatan (JApsel) untuk menjelaskan asal-usul penambahan yang oleh keempatnya menyebut diubah sepihak oleh ketua PPD JApsel.

Ditengah perdebatan yang berlangsung hingga lewat Tengah malam itu , Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai bersikerasa mengesahkan hasil penghitungan PPD Japsel berdasarkan D hasil.

Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai beralasan pihaknya tidak dapat kembali membahas C Hasil karena harusnya diselesaikan di tingkat distrik.

“D Hasil yang harus, bila mana terjadi ketidak ada kecocokan, lanjutkan ke MK. Kami tidak bisa mengambil C Hasil karena itu akan bermasalah pada kami,” kata Martapina Anggai.

Bawaslu Sebut Mal Administrasi

Usai Keputusan yang ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir menyatakan menilai ada mal administrasi dan mekanisme tidak dijalankan sesuai prosedur dan menyebut pihaknua akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Prosedur tidak dilaksanakan dengan baik, kami akan lakukan tindakan sesuai kewenangan kami,” tegasnya.

Frans berujar, mengenai berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Papua di distrik Japsel, juga ternyata hanya ditanda tangani Ketua PPD Jayapura Selatan. Sementara, empat anggota PPD lainnya mengajukan keberatan karena data yang tidak sinkron.

“Terhadap hasil ini juga hanya di tanda tangani oleh ketua yang tidak hadir dalam pleno hari ini,” pungkas Frans.

Sebelumnya pada Selasa (11/12) dini hari, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon didampingi para komisionernya hadir dan bertemu para komisioner KPU Kota Jayapura guna mengecek dan mencari Solusi keterlambatan pelaksanaan pleno khusus perolehan suara distrik Japsel.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada wartawan saat itu menjelaskan, pihaknya menemukan alasan pleno di tingkat Kota Jayapura yang tak kunjung rampung. Dan tegas bahwa kehadiran mereka bukan untuk melakukan intevensi, Melainkan mencari tahu penyebab dan memberi mereka Solusi atau jalan keluarnya.

“Persoalan utama yang terjadi yakni dugaan kuat adanya kecurangan saat pleno tingkat PPD Jayapura Selatan di KPU Kota Jayapura, yang dimulai pada Minggu (08/12) dan berakhir Senin dini hari itu. Dikarenakan ada masalah non teknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD Jayapura Selatan. Sehingga, tidak dapat dilanjutkan dalam rapat pleno di KPU tingkat kota,” tuturnya.

Karena itu, Steve menilai pengesahan pleno PPD Jayapura Selatan dianggap cacat dan meminta agar KPU Kota Jayapura untuk meninjau Kembali hasil pleno PPD Jayapura Selatan.

“Kami bilang pleno itu cacat, pleno itu tanggung atau tidak selesai, tidak ditutup, hasil rekapitulasi tidak disahkan, artinya ini cacat. Bahkan, berita acara rekapitulasi itu hanya ditandatangani oleh satu orang komisioner KPU Kota Jayapura saja,” jelasnya.

Dia mengakui ada angka rekapitulasi yang sangat tidak sinkron. Ini membuat tampak jelas ada angka kurang lebih 10 ribu suara yang ditambahkan pada salah satu pasangan calon Gubernur.

“Kami minta tinjau kembali putusan PPD Japsel karena ada angka yang tidak sinkron, ada angka direkapitulasi Gubernur dengan Walikota beda jauh. Masa ada sekitar 10 ribu orang hanya memilih gubernur, tidak memilih di Walikota. Ini juga masalah jadi kami anggap cacat,” jelasnya.

“Kami sudah minta izin ke KPU RI untuk tambah 2 hari lagi. Kami beri batas waktu itu kota dan kabupaten untuk segera menyelesaikan plenonya,” pungkas Steve Dumbon. (ADM)

Facebook Comments Box