JAYAPURA (PB.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di salah satu hotel di wilayah Jayapura Selatan, Kamis (12/12/2024) malam.
Sisa dua kabupaten atau kota yang belum selesai proses penghitungan suara yakni Kota Jayapura dan Kabupaten Mamberamo Raya.
Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Papua, Steve Dumbon dan diawali dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPu Kota Jayapura.
Sempat terjadi perdebatan alot saat ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai membacakan surat keberatan atau kejadian khusus.
Terungkap bahwa ada keberatan dari sejumlah pihak atas hasil penetapan KPU Kota Jayapura untuk perolehan suara Pilgub di Distrik Jayapura Selatan.
Tak tanggung-tanggung, bahkan dua orang Komisioner KPU Kota Jayapura sendiri turut memasukan surat keberatan atas hasil pleno itu.
Selain itu, Empat orang anggota PPD Jayapura Selatan, Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai, bahkan Bawaslu Kota Jayapura turut menyampaikan keberatannya.
Bawaslu Kota Jayapura juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Alhasil, ketua KPU Papua, Steve Dumbon memerintahkan KPU Kota Jayapura melakukan pembetulan untuk penetapan perolehan suara pemilihan Gubernur tingkat Distrik Jayapura Selatan itu.
“Sesuai dengan perintah PKPU, apapun rekomendasi dari tingkat bawah harus diselesaikan di tingkat atas,”ujar Steve.
Meski sempat mendapat protes dari saksi paslon gubernur 02, mengajukan protes bahwa rekomendasi dan keberatan tersebut bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Namun, Steve Dumbon tetap pada pendiriannya perintahkan lakukan pembetulan data.
“Banyak jalan menuju Roma, MK hanya salah satu jalan,” tegasnya.
Diketahui, ada indikasi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan dengan jumlah 9.137 sebagaimana dalam form keberatan ke KPU Kota Jayapura. (ADM)