
Bupati Pegubin, Spei Yan Bidana, ST,M.Si didampingi epala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua Junus Simangunsong dan Kepala Dinas Pendidikan Pegubin, Octoviaen Gerald Bidana S.Pd.,MPA foto bersama para kepala sekolah yang menghadri Rakor.
OKSIBIL (PB.COM)—Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Sekolah Se-Pegubin di Aula BPMP Provinsi Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa, 28 Januari 2025.
Giat Rakor Kepala Sekolah ini dibuka secara resmi oleh Bupati Pegubin, Spei Yan Bidana, ST,M.Si dihadiri oleh Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua Junus Simangunsong dan Kepala Dinas Pendidikan Pegubin, Octoviaen Gerald Bidana S.Pd.,MPA.
“Saya berharap melalui Rakor ini, ke depannya ada perbaikan manajemen Pendidikan dan leadership dari kantor sampai sekolah-sekolah guna memajukan Pendidikan,” ujar Spei Bidana saat sambutan pembukaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pegubin, Octoviaen Gerald Bidana S.Pd.,MPA mengatakan, dalam Rakor itu, salah satu persoalan klasik yang dibahas ialah tindakan indiplisiner para guru yang sering meninggalkan tempat tugas dan berada di kota, bahkan di luar Pegubin untuk urusan pribadi.
Oleh karena itu, kata Gerald, pihakya telah mengirim surat himbauan kepada seluruh Kepala Sekolah Se-Pegubin, baik tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK untuk diteruskan kepada semua guru. Dalam surat itu ditegaskan terhitung mulai 1 Maret 2025, Dinas Pendidikan akan melakukan penahanan segala hak-hak guru yang masih belum berada di tempat tugas.
“Jadi bagi bapak/ibu guru yang berdasarkan laporan lapangan dan pengamatan kami tidak melaksanakan tugas atau tidak berada di tempat tugas, kami Dinas Pendidikan akan ambil sikap tegas untuk tahan hak-hak,” kata Gerald kepada media ini, Rabu, 29 Januari 2025.
Menurut Gerald, adapun sejumlah hak para guru yang akan ditahan Dinas Pendidikan yakni gaji, insentif, tunjangan khusus bagi yang menerima, tunjangan sertifikasi bagi yang menerima.
“Untuk insentif dan tunjangan akan dikembalikan ke Kas Daerah jika yang bersangkutan dalam waktu tertentu tidak melaksanakan tugas. Segala hak di atas akan ditahan jika dalam bulan Februari tahun 2025 ini ia tidak berada di tempat tugas dan tidak melakukan konfimasi ke masing-masing Kepala Bidang baik TK, SD, SMP, maupun SMA/SMK,” tuturnya.
Ia menjelaskan, jika ada guru yang meninggalkan tugas dan menyampaikan alasan, alternatif lain ialah para Kepala Bidang di Dinas Pendidikan akan mencarikan tempat tugas yang baru berdasarkan kebutuhan guru pada sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Pegubin. Langkah ini dilakukan mulai tahun 2025 demi perbaikan kualitas pelayanan pendidikan di wilayah setempat.
Selain itu, mantan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pegubin ini juga mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada para kepala sekolah yang tidak menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan dan petunjuk teknis kebutuhan sekolahnya.
“Berkaitan dengan dua hal ini, kami akan kerjasama dengan setiap Kepala Distrik agar mereka mampu mengendalikan para kepala sekolah dan guru di wilayahnya, sebagaimana dahulu ketika kita masih berada di Pemerintahan Jayawijaya,” tegas Gerald. (Aquino Ningdana/Gusty Masan Raya)