Bupati dan Wakil Bupati Puncak Terpilih, Elvis Tabuni, SE,MM dan Naftali Akawal, SE.

 

NABIRE (PB.COM)Elvis Tabuni, SE,MM dan Naftali Akawal, SE selaku pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin, 24 Maret 2025 bakal dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Puncak Periode 2025-2030.

Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, SH mewakili Menteri Dalam Negeri akan melantik Elvis-Naftali, bersamaan dengan John Rettob-Emanuel Kemong yang akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Pelantikan yang bakal digelar pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Jl. Merdeka No. 52 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1997 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Ketua DPRK Sementara Punca Mandelus Tabuni, A.Md bersama seluruh anggota foto bersama Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, S.Sos dan seluruh jajaran OPD Puncak.

Bupati Puncak Terpilih, Elvis Tabuni dikonfirmasi media membenarkan rencana pelantikan tersebut saat dihubungi Kamis, 20 Maret 2025. “Iya benar, undangan sudah diberikan. Kami akan dilantik oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah di Nabire,” ujarnya.

Menurut Elvis Tabuni, proses pelantikan ini telah melalui tahapan hukum yang panjang. Setelah memenangkan Pilkada 2024, pasangan Elvis-Naftali sempat menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada 24 Februari 2025, MK menolak seluruh gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 28/PHPU.

“Berdasarkan putusan MK, kami telah menyerahkan dokumen ke KPU Kabupaten Puncak melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan di Mimika, dan salinannya diserahkan ke DPRD Kabupaten Puncak pada 3 Maret 2025,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Puncak kemudian menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Elvis Tabuni dan Naftali Awakal sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.

Selanjutnya, DPRD mengajukan penetapan tersebut kepada Gubernur Papua Tengah melalui Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Proses ini memakan waktu 20 hari, dan pada 17 Maret 2025, Elvis Tabuni secara resmi ditetapkan sebagai Bupati terpilih, siap dilantik pada 24 Maret 2025.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Puncak atas kepercayaan yang diberikan. Kemenangan ini adalah untuk seluruh masyarakat Puncak. Kami siap menjadi pemimpin untuk semua. Tidak ada lagi perbedaan. Pilkada telah usai. Mari bersatu membangun Kabupaten Puncak lebih baik lagi,” pungkasnya. (Gusty Masan Raya/Rilis)

Facebook Comments Box