
Kepala Bapperida Pegubin Yance Tapyor, ST.M.AP (paling kanan) saat mendampingi Bupati Pegubin Spei Yan Bidana, ST,M.Si dan Wakil Bupati Arnold Nam, S.AP dalam giat Renstra, Maret 2025.
OKSIBIL (PB.COM)—Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang (Bapperida Pegubin), Kamis 24 April 2025 menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang Otsus dan RKPD) Tahun 2026.
Kepala Bapperida Pegubin Yance Tapyor, ST.M.AP kepada media di Oksibil mengatakan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan wajib hadir tepat waktu mengikuti kegiatan ini dengan membawa dokumen pembahasan program Otsus dan RKPD 2026 untuk dipresentasikan.
“Musrenbang ini akan kita gelar esok, Kamis, 24 April 2o25 di Aula Kantor Bupati untuk tetapkan RPJMD selama 5 tahun ke depan,” kata Yance Tapyor saat diwawancarai wartawan ruangan kerjanya, Rabu, 23 April 2025.
Menurut Yance, semua program kerja ini tentu saja harus merujuk pada Visi dan Misi Bupati Pegubin Spei Yan Bidana, ST,M.Si dan Wakil Bupati Arnold Nam, S.AP serta memiliki muatan yang langsung menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jadi program masing-masing OPD harus dipresentasikan di depan kami Bapperida dan bapak bupati. Kami sudah membahas program jangka 5 tahun mendatang pada Renstra kemarin,” ujar mantan Kepala Dinas PUPR ini.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengendalian pada Bapperida Pegubin, Floriani M.S. Uropmabin, S,IP.,M.AP mengatakan, saat ini Bapperida sedang mempersiapkan Musrenbang agar esok bisa berjalan lancar.
“Jadi Musrenbang esok itu ada dua agenda besar yang dijalankan. Pertama adalah Musrenbang Otsus dan Kedua, Musrenbang RKPD,” kata Floriani.
Menurutnya, pentingnya digelar Musrenbang Otsus karena pasca perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus dari No 21 Tahun 2001 ke UU Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021, ada banyak sekali perubahan, mekanisme dan perencanaan tata kelola dana Otsus.
“Salah satu aspek baru yang muncul dalam Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021 adalah bahwa perencanaan pengelolaan dana Otsus harus dilakukan secara partisipatif dari bawah atau dari masyarakat ke atas atau pemerintah. Makanya ada Musrenbang Otsus,” tegas Floriana,
Sementara Musrenbang RKPD, kata Floriani, merupakan agenda tahunan yang selalu dilakukan Bapperida guna menyusun perencanaan program di tahun berikutnya. Oleh karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD dan pemangku kepentingan wajib hadir untuk melakukan presentasi, diskusi, menyepakati dan merumuskan program prioritas pembangunan.
“Dan juga kami juga ingatkan untuk para kepala distrik yang perlu bawa adalah usulan rencana kebutuhan yang ada di distrik dan kampung. Nanti juga akan ada kelompok teknis yang membahasanya untuk disepakati,” tegasnya. (Aquino Ningdana/GMR)