
Anggota Komisi XII DPR RI Arif Riyanto Uopdana, ST.
JAYAPURA (PB.COM)—Anggota Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Pegunungan, Arif Riyanto Uopdana, ST mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat.
Pernyataan itu disampaikan Arif Uopdana menyusul ramai beredarnya foto yang memperlihatkan aktivitas pertambangan yang merusak kawasan destinasi wisata dunia itu, sepekan terakhir.
“Kami dari Komisi XII DPR RI akan melakukan kunjungan ke Raja Ampat untuk meninjau langsung dan melakukan pendalaman terhadap aktivitas pertambangan di sana. Kami minta sikap tegas Menteri ESDM untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di sana,” kata Arif kepada media ini, Sabtu, 7 Juni 2025.
Menurut Arif, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat empat perusahaan pemegang IUP yang tersebar di beberapa pulau di Raja Ampat. Ada yang di Pulau Gag, Pulau Batang Pele, dan Pulau Kawe. Perusahaan ini telah beroperasi sejak 2017 lalu.
“Pemerintah perlu meninjau kembali pemberian ijin perusahan-perusahan tambang nikel di pulau-pulau itu karena jelas merusak lingkungan. Gambar yang diperlihatkan sepekan terakhir baik di media massa maupun media sosial sungguh melukai nurani publik, tidak hanya di tanah air tapi seluruh dunia. Dan ini sangat miris,” tegas Arif.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, Kabupaten Raja Ampat sejak Mei 2023 telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis.
“Sebagai Geopark dunia, sudah seharusnya Raja Ampat dilindungi dari kegiatan pertambangan. Untuk itu, tak ada alasan apapun, pemerintah harus mencabut penetapan wilayah pertambangan di sana demi menyelamatkan kawasan wisata kelas dunia itu,” tuturnya.
Belajar dari kasus Raja Ampat, Arif mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua dan pemerintah pusat untuk lebih bijak dalam memberi izin pertambangan. Pengalaman membuktikan, eksploitasi alam Papua hanya meninggalkan luka ketidakadilan, kerusakan alam dan bencana, dan kemiskinan yang terus terpelihara.
“Tanah Papua bukan tanah kosong. Apa yang terjadi saat ini di Raja Ampat semoga menjadi evaluasi bersama untuk penetapan wilayah pertambangan di seluruh Tanah Papua, dimana harus melibatkan partisipasi dari masyarakat adat setempat. Tentunya dengan memperhatikan wilayah peruntukan dan daya dukung lingkungan,” tutupnya. (Gusty Masan Raya)










































