
Ilustrasi Pencurian Uang Lewat Internet Banking (Ist)
BINTUNI (PB.COM) – Hj. Nurhayati, nasabah prioritas dan agen BRIlink BRI Cabang Bintuni, Papua Barat, menjadi korban pencurian uang melalui internet banking dengan total kerugian mencapai Rp 916.652.500. Kejadian yang terjadi pada 9, 10, dan 11 Mei 2025 ini ditandai dengan serangkaian transaksi transfer ke rekening atas nama Egi Widi Astomo. Kuasa hukum Hj. Nurhayati, Yusman Conoras, SH dan Abdullah Syukur, SH, dalam surat resmi kepada Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, mengungkap kronologi dan kejanggalan sistem yang mencurigakan.
Kejanggalan utama terletak pada hilangnya notifikasi SMS dan email untuk transaksi debit sejak awal Mei 2025, padahal sebelumnya notifikasi tersebut berfungsi normal. Hal ini memungkinkan pencurian dilakukan tanpa sepengetahuan Hj. Nurhayati. Selain itu, limit transaksi harian dan per transaksi juga diubah tanpa sepengetahuannya, indikasi adanya manipulasi sistem internal BRI. Pihak BRI Cabang Bintuni, menurut kuasa hukum, belum memberikan penjelasan rinci dan menyatakan transaksi tersebut sah.
Hj. Nurhayati telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polda Papua Barat. Kuasa hukum, Yusman Conoras mendesak dilakukannya audit investigasi menyeluruh untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum internal BRI dalam manipulasi sistem, termasuk perubahan pengaturan notifikasi dan limit transaksi. Mereka juga menyoroti kurangnya empati dari pihak BRI Cabang Bintuni dan penyebaran rumor yang tidak berdasar di media sosial.
”Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan sistem internet banking BRI, efektivitas sistem notifikasi, dan perlindungan nasabah dari potensi manipulasi internal,” tegas Yusman Conoras.
Dia berharap investigasi yang transparan dan komprehensif akan mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Hj. Nurhayati.
”Intinya kami meminta ada dua hal, pertama yaknj audit investigasi secara menyeluruh terhadap kejadian yang dialami oleh Hj. Nurhayati karena berdasarkan beberapa bukti pendukung maupun keterangan dari Hj. Nurhayati dan beberapa saksi, kami menemukan banyak kejanggalan dari transaksi yang dilakukan tersebut, dan menurut kami, hasil investigasi dari Kantor Pusat BRI terlalu dini dan prematur, karena tidak mempertimbangkan bukti pendukung lainnya sehingga transaksi tersebut dapat terjadi. Dan kedua, kami minta BRI untuk melakukan kompensasi/ganti kerugian kepada nasabah dalam hal ini ibu hj nurhayati karena ini bukan kelalaian dari nasabah,” tegas Yusman Conoras. (ADM)






































