
Tim Hukum BTM-CK didampingi Jubir Marcel Morin saat memberikan keterangan kepada wartawan
JAYAPURA (PB.COM) – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) membuka daftar bukti dugaan kuat pelanggaran anggota Polri di PSU Pilkada Papua. Tim Hukum mencatat sudah ada 17 dugaan pelanggaran oleh anggota Polri selama pelaksanaan PSU Pilkada Papua 2025. Ketua Tim Hukum BTM-CK, Baharudin Farawowan, menjelaskan, temuan pelanggaran meliputi proses rekapitulasi hingga ancaman terhadap para petugas Pilkada. Dan nukti-bukti tersebut sedang dilengkapi oleh tim kampanye dan partai hingga di tingkat bawah. Ia mengungkapkan sudah ada beberapa laporan dilayangkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait akun-akun palsu yang memprovokasi di media sosial. “Laporan resmi ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian akan segera kami lakukan,” ujarnya di Jayapura pada Selasa, (12/08/2025) malam.
Baharudin menegaskan, pelanggaran seluruhnya masih berada dalam ranah pelanggaran pemilu.
Baharudin juga tak segan mengungkapkan sebagian nama-nama anggota Polri yang diduga kuat ikut mengintervensi jalannya PSU.
“Saya mulai dari 6 Agustus 2025 terjadi di TPS 01 Kampung Numbay, Kota Jayapura, ada dugaan polisi turun campur tangan pada proses rekapitulasi suara, salah satu yang disebut adalah Komandan KP3 Laut Jayapura,” ungkapnya.
Ada juga data terkait seorang anggota Polri mengeluarkan relawan dari Kantor Distrik Abepura dan videonya beredar di media sosial. Ketidaknetralan anggota Polri juga terjadi di Distrik Nusawani, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Seorang anggota polisi bernama David Maniani diduga mengancam anggota KPPS karena paslon 02 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) kalah di daerah itu,” ungkapnya.
Lanjut Baharudin, pihaknya juga mencatat yang terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, dimana Ketua KPU Kabupaten Jayapura sempat didatangi beberapa orang yang mengaku berasal dari kepolisian untuk melakukan intervensi dan seterusnya.
”ini fakta yang perlu kita dalami. Kami telah berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Bawaslu Papua untuk ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan laporkan jika semua bukti dianggap cukup kepada pihak kepolisian dan Bawaslu,” pungkasnya.
Sementara Anggota Tim Hukum lainnya, Anton Raharusun menilai dugaan pelanggaran ini berpotensi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal ini dapat berujung pada pembatalan suara di sejumlah wilayah jika terbukti.
“Setiap pemilu harusnya menjadi momentum perbaikan dari pelanggaran sebelumnya. Namun, kenyataannya, masih ditemukan penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran,” jelasnya. (ADM)








































