Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si memaparkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) Provinsi, di dalam sidang DPR Papua Tengah, Kamis (14/8/2025).

NABIRE (PB.COM) – Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos, M.Si memaparkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) Provinsi, meliputi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan RPJMD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2029, di dalam Rapat Paripirna DPR Papua Tengah, Kamis (14/8/2025).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, Wagub Deinas menjelaskan ketiga Ranperdasi tersebut satu demi satu. Pertama, Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, menurutnya, penataan perangkat daerah perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.

“Ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini, baik karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, yang memerintahkan untuk membentuk perangkat daerah yang belum kita miliki saat ini dan faktor kebutuhan daerah,” jelas Wagub Deinas. ia menjelaskan, Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah adalah sekretariat daerah tipe A sesuai dengan hitungan sesuai formula pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 sehingga membutuhkan 9 biro. Selama ini hanya 6 biro saja.

Demikian pula dengan OPD lainnya, menurut dia, satu perangkat daerah mengurusi terlalu luas bidang kerja yang mengakibatkan beberapa masalah seperti, kualitas kerja untuk urusan tertentu tidak maksimal, menurunnya kualitas pelayanan untuk urusan tertentu, beban kerja yang tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan, fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya. Dengan alasan tersebut, beberapa dinas akan dimekarkan menjadi beberapa dinas.

Yang kedua, Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut Wagub Deinas merupakan salah satu Ranperdasi yang paling urgen. Pasalnya, perangkat daerah yang membidangi ini telah berulang-kali dipanggil koordinasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam rangka akselerasi penetapan Raperdasi ini.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah terjadinya hambatan struktural yang mengakibatkan minimnya investor ke daerah. “Salah satu penyebabnya adalah pajak dan retribusi di daerah berceceran pada banyak regulasi, hal ini menjadi salah satu yang menyulitkan bagi investor,” jelasnya. Sehingga setelah dilahirkannya UU Cipta Kerja, seluruh yang namanya pungutan daerah baik pajak ataupun retribusi, haruslah dihimpun dalam satu Raperdasi.

Urgensi Regulasi PDRD lanjut Wagub Deinas adalah menjadi dasar hukum bagi seluruh pungutan di daerah dalam mengelola dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan asli daerah yang optimal akan memungkinkan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, menyediakan layanan publik yang berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan dana transfer.

Raperda ketiga adalah RPJMD Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2029. “Dokumen ini merupakan buku panduan, sekaligus janji dan komitmen kami kepada seluruh masyarakat Papua Tengah untuk membangun masa depan yang lebih baik. Dokumen ini disusun dengan cermat dan terstruktur, yang mencakup beberapa bagian penting yang akan menjadi peta jalan pembangunan kita,” ujar Wagub Deinas.

ia memapaskan gambaran umum Provinsi Papua Tengah yang terbentuk berdasarkan UU No. 15 Tahun 2022 pada tanggal 25 Juli 2022. Papua Tengah memiliki luas wilayah 60.488 km2 dan terdiri dari 8 kabupaten, 131 distrik, 36 kelurahan, serta 1.215 kampung. Jumlah penduduk mencapai 1.492.280 jiwa dengan kepadatan 29,14 jiwa/km2. Kabupaten dengan penduduk terbanyak adalah Kabupaten Mimika dengan 331.630 jiwa, sementara yang terendah adalah Deiyai dengan 108.360 jiwa.

“Meskipun kita memiliki kekayaan alam yang melimpah, ironisnya ada 92 ribu jiwa penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan,” ucapnya prihatin.

Pendapatan per kapita Papua Tengah adalah Rp.7.196.000 per tahun, dan Upah Minimum Provinsi (UMP) kita sebesar Rp4.285.848,- yang merupakan tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta. “Kita juga mencatat persentase penduduk miskin sebesar 29,76% dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 60.25,” lanjutnya.

Namun Papua Tengah dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa, di antaranya Nabire memiliki potensi perikanan tangkap, pariwisata, industri, dan peternakan. Sementara itu, Mimika unggul di sektor pertambangan, perikanan tangkap – budidaya, industri, dan perkebunan. Kabupaten lainnya juga memiliki potensi yang beragam, seperti pertanian dan perkebunan kopi di Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Puncak, serta pariwisata dan kehutanan di Dogiyai dan Deiyai.

Wagub Deinas menyadari bahwa pembangunan tidak lepas dari tantangan. Isu-isu strategis yang harus diselesaikan, antara lain di sektor SDM, infrastruktur dasar dan konektivitas, topografi wilayah, daya saing ekonomi, tata kelola birokrasi dan stabilitas politik dan keamanan, serta biaya kemahalan konstruksi.

“Tantangan yang kita hadapi ini mencakup rendahnya akses dan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, kurangnya infrastruktur di wilayah terisolir, kondisi geografis yang bergunung-gunung, rendahnya produktivitas pertanian dan UMKM, serta tingginya biaya konstruksi,” tuturnya. (Gusty Masan Raya/Abeth You)

Facebook Comments Box