
Pj. Sekretaris Daerah Puncak Nenu Tabuni, S.Sos foto bersama dengan narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Kenaikan Pangkat, Mutasi, Pemberhentian, Pensiunan, dan Bimbingan Teknis Penyusunan Angka Kredit bagi para ASN yang digelar BKPSDM Puncak di Laboratorum CAT BKPSDM Puncak, Kota Ilaga, Selasa, 25-26 November 2025.
ILAGA (PB.COM)—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Kenaikan Pangkat, Mutasi, Pemberhentian, Pensiunan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Angka Kredit bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Giat ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Puncak Nenu Tabuni, S.Sos di Laboratorum Computer Assisted Test CAT) BKPSDM Puncak, Ilaga, Selasa, 25-26 November 2025, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional IX BKN Jayapura Hendra Rizki Putra, SH.MKn, dan Jenny Suci Rahmadani, SE.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Nenu Tabuni mengatakan, kegiatan Sosialisasi dan Bimtek ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada seluruh ASN di Kabupaten Puncak dalam proses pengurusan kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, pemberhentian, dan juga penyusunan angka kredit, yang merupakan bagian dari pembinaan karir bagi ASN.
“Kita perlu ketahui bahwa sebagai mana kita ASN tidak terlepas dari kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian, pensiunan, dan penyusunan angka kredit sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang terbaru. Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil,” kata Nenu.

Menurut Nenu, khusus terkait kenaikan pangkat merupakan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang ASN terhadap negara berdasarkan penilaian kinerja dan disiplin kerja dengan minimal masa kerja 4 tahun. Semua proses ini dilakukan melalui digital melalui Aplikasi BKN secara online.
“Tetapi soal penempatan jabatan, mutlak hak prerogatif dari bupati dan wakil bupati selaku pembina kepegawaian sebagaimana sudah diatur dalam UU ASN. Soal mutasi jabatan bisa dilakukan berdasarkan hasil dari evaluasi kinerja. Oleh sebab itu, aparatur kepegawaian dituntut meningkatkan kompetensi agar pelayanan mutasi, kepangkatan, dan pemberhentian ASN berjalan cepat, transparan, dan tidak tersisih oleh teknologi,” ujarnya.

Nenu Tabuni menegaskan, kendala mutasi dan kenaikan pangkat pegawai yang meliputi penempatan tidak sesuai kompetensi, lambatnya kenaikan pangkat, lambannya administrasi, hingga tantangan geografis. Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya penerapan atau terbangunnya sistem jaringan internet, terutama di distrik-distrik guna komunikasi aktif sebelum mutasi dan kenaikan pangkat dilakukan.
“Kepada ASN anak daerah agar benar-benar memahami aturan kepangkatan, mutasi, pemberhentian, pensiunan dan lain-lain agar tidak menyalagunakan jabatan,” tegas Nenu.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Puncak Yulius Hagabal berharap kepada seluruh Pimpinan OPD di Puncak dapat melaksanakan administrasi kepagawaian di dinasnya masing-masing dan dikumpulkan secara kolektif ke Kasubag Kepegawaian. Lalu kemudian diantarkan ke BKPSDM agar semua pengurusan berjalan secara teratur.
Hagabal juga meminta Pemerintah Daerah melalui Sekda ke depan bisa menyediakan jaringan internet Starlink di setiap distrik di Puncak agar bisa melakukan komunikasi dengan baik antardistrik dengan kabupaten, dalam hal kepengurusan administrasi kepegawaian.

“Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, berbagai persoalan terkait kepangkatan, mutasi, pensiunan, pemberhentian, dan penyusunan angka kredit asn dapat dibahas dan dicarikan solusi bersama agar ke depan pelayanannya menjadi lebih cepat,” katanya. (Diskominfo Puncak/GMR)







































