
NABIRE (PB.COM) — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024. Opini tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditetapkan di Jayapura pada 5 Juni 2025.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Laporan keuangan yang diperiksa meliputi Neraca per 31 Desember 2024, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam LHP tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, termasuk penyelenggaraan sistem pengendalian intern yang memadai. Sementara itu, BPK bertanggung jawab untuk menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
BPK menyatakan keyakinannya bahwa bukti pemeriksaan yang diperoleh telah cukup dan tepat sebagai dasar dalam menyatakan opini. Namun demikian, terdapat sejumlah permasalahan yang menjadi dasar pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian.
Beberapa temuan utama BPK antara lain terkait Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 sebesar Rp197,55 miliar, khususnya penyaluran bantuan penanganan kemiskinan ekstrem senilai Rp47,65 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp39,84 miliar tidak didukung bukti dan dokumentasi penyaluran yang memadai, sehingga BPK tidak dapat meyakini bahwa bantuan tersebut telah diterima oleh penerima yang berhak.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp261,06 miliar, khususnya pada enam paket pengadaan VSAT internet yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp13,59 miliar. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan pembayaran tersebut belum diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Permasalahan serupa juga ditemukan pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp481,88 miliar. Dari lima paket pekerjaan yang diperiksa, terdapat kelebihan pembayaran akibat volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai kontrak, dengan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp5,27 miliar yang belum diselesaikan.
Di samping itu, BPK mengungkapkan adanya permasalahan pada saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Tahun 2024 sebesar Rp7,89 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,34 miliar merupakan penggunaan dana uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terdiri atas penggunaan untuk keperluan di luar kedinasan serta belum adanya bukti pertanggungjawaban atau penyetoran ke Kas Daerah.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah masih menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak permasalahan yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini Wajar Dengan Pengecualian, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Nomor 08.B/T/LHP/DJPKN-VI.NBR/PPD.01/06/2025 tanggal 5 Juni 2025, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari LHP atas laporan keuangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah, Subagyo Ak., M.Si., CSFA, ACPA, CA, CPSAK,. (Gusty Masan Raya/Abeth You)







































