Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, SH.

NABIRE (PB.COM)—Gubernur Meki Fritz Nawipa, SH resmi menetapkan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap hari Jumat di seluruh unit kerja lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun di delapan (8) kabupaten/kota yang ada di Papua Tengah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 100.3.4.1/ 388/ SET/ 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel untuk Efisiensi dan Peningkatan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tertanggal 2 April 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai tinjak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.3/139/Sj Tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Rangka Efisiensi dan Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif,” tulis Gubernur dalam Surat Edaran itu.

Adapan tujuan khusus dari kebijakan ini yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat transformasi budaya kerja dan digitalisasi pemerintahan, menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya energi, mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil, meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah secara nyata seperti penghematan meliputi operasional pegawai, listrik, BBM, air, dan telepon. Hasil efisiensi digunakan untuk program prioritas daerah, peningkatan layanan publik, dan belanja berdampak langsung.

“Sebagai bagian dari penguatan kebijakan efisiensi dan lingkungan hidup, dapat dilaksanakan Car Free Day dan pengaturan teknis ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah/perangkat daerah,” tulis Gubernur.

Kendati demikian, adapun beberapa unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini alias tetap melakukan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor demi menjamin layanan publik yang bersifat langsung tetap berjalan.

Untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, pejabat/unit kerja yang tetap melakukan WFO yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Unit kebencanaan, Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Kebersihan dan persampahan, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Perizinan, Layanan kesehatan (rumah sakit, laboratorium, dan unit kesehatan), Layanan pendidikan, Pendapatan daerah (termasuk Samsat), Layanan publik lainnya.

Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, Camat, lurah/kepala desa, Unit kebencanaan, Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Kebersihan dan persampahan, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Perizinan (MPP/PTSP), Layanan kesehatan (RS, puskesmas, laboratorium), Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, dan menengah), Pendapatan daerah, dan. Layanan publik lainnya. (Gusty Masan Raya)

Facebook Comments Box