
Pencermatan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang mengatur percepatan penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Pneumonia dan Diare, serta Penanggulangan Tuberkulosis (TB), di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Senin (22/6/2026).
NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah perkuat fondasi hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyusunan berbagai regulasi strategis di sektor kesehatan.
Salah satunya melakukan pencermatan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang mengatur percepatan penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Pneumonia dan Diare, serta Penanggulangan Tuberkulosis (TB), di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Senin (22/6/2026).
Pencermatan ini merupakan langkah pemerintah daerah memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dipimpin Kepala Bagian Hukum bersama Tim Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, M.Kes., CH.Med., CHt., Sp.KKLP sebagai ketua tim penyusun rancangan peraturan.
Dalam pembahasan, tim melakukan harmonisasi dan penyempurnaan materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta arah kebijakan pembangunan kesehatan di Papua Tengah.
Regulasi yang tengah disusun ini diharapkan menjadi pedoman dalam mempercepat penanganan berbagai penyakit menular yang masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat.

Penyusunan Rapergub tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mendukung visi Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, untuk mewujudkan masyarakat Papua Tengah yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, dan sejahtera melalui pembangunan yang inklusif serta berkeadilan.
Regulasi ini juga sejalan dengan misi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar, khususnya di bidang kesehatan, memperkuat kualitas sumber daya manusia Papua, memperluas akses layanan kesehatan hingga ke wilayah terpencil, serta mempercepat pengendalian penyakit menular secara terpadu dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Gubernur yang kuat dan implementatif sangat diperlukan untuk memastikan seluruh program kesehatan dapat berjalan efektif serta terkoordinasi dengan baik.
Penanggulangan HIV/AIDS, IMS, Tuberkulosis, Pneumonia, dan Diare membutuhkan sinergi lintas sektor agar upaya pencegahan, pengobatan, hingga pengendalian penyakit dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
“Regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program kesehatan di Papua Tengah. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kita berharap dapat menurunkan beban penyakit menular sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sinergi antara Biro Hukum, Dinas Kesehatan, serta seluruh pihak terkait, menurut dr. Agus, menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian dan penetapan Rapergub tersebut.
“Melalui kerja sama yang baik, kami berharap Rancangan Peraturan Gubernur ini dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan guna mendukung terwujudnya Papua Tengah yang sehat, maju, mandiri, dan sejahtera,” katanya.
Turut hadir Sekretaris Dinkes Papua Tengah Obeth Tekege, SKM., MPH, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Isak Waine, SKM., M.Kes., serta para penanggung jawab program HIV/AIDS, Tuberkulosis, Diare dan Pneumonia yang memberikan masukan teknis terhadap substansi rancangan regulasi tersebut. (Gusty Masan Raya/Rilis)










































