Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Forum SKPD Bidang Hukum menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan produk hukum daerah, Senin (29/6/2026) di Aula RRI Nabire.

NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Forum SKPD Bidang Hukum mempercepat pembentukan produk hukum daerah sebagai langkah memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Senin (29/6/2026) di Aula RRI Nabire.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, Victor Fun, mewakili Sambutan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, SH, menjelaskan, forum tersebut menjadi ruang sinkronisasi regulasi pusat dan daerah agar seluruh kebijakan pembangunan memiliki kepastian hukum dan berjalan selaras.

Pertemuan ini membicarakan bagaimana fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah, implementasi perdasi dan perdasus, penanganan perkara, serta pemetaan masalah hukum di kabupaten. Tujuannya melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi serta melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik maupun sosial budaya yang perlu diberi kepastian hukum.

Victor mengatakan, Forum SKPD Bidang Hukum memiliki nilai strategis karena membahas pelaksanaan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten sesuai amanat UU Otsus beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Forum juga menyelaraskan Perdasi, Perdasus, peraturan daerah kabupaten hingga peraturan bupati agar sejalan dengan RPJMD Papua Tengah dan visi Papua Tengah Emas yang adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan.

Viktor juga meminta pemerintah daerah memetakan persoalan hukum sebagai dasar penyusunan kebijakan yang mampu menjawab dinamika masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar OAP.

“Diharapkan melalui Forum SKPD kali ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dapat menyepakati tata cara fasilitasi dan evaluasi peraturan daerah dalam konteks otonomi khusus,” ujarnya.

Ia juga menilai kehadiran perwakilan Kementerian Dalam Negeri penting untuk memperkuat koordinasi, mengingat pemerintah daerah masih kerap menghadapi kendala saat proses fasilitasi rancangan produk hukum di tingkat pusat.

“Mudah-mudahan pertemuan pada hari ini bisa menjadi titik temu yang lebih meningkatkan koordinasi yang lebih baik lagi,” kata Viktor.

Ia kembali menegaskan, implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 harus diwujudkan melalui produk hukum daerah yang berpihak kepada OAP. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. (GMR/Abeth)

Facebook Comments Box