Bimbingan Teknis SIPD RI berbasis SP2D online Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Bank Papua di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, 29-30 Juni 2026.

NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan SIPD-RI berbasis Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online Tahun 2026, di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, 29-30 Juni 2026.

Bimtek penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) ini diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Tengah.

Turut hadir Tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendagri RI, jajaran Direksi PT Bank Papua, Pemimpin PT Bank Papua KCU Nabire, Kepala BPPKAD Provinsi Papua Tengah, para Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta seluruh pejabat pengelola keuangan daerah.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum peluncuran perdana implementasi SIPD-RI SP2D Online di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Pemprov Papua Tengah berharap dengan peluncuran ini tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berbasis digital guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Papua Tengah dapat terwujud.

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, saat membuka Bimtek SIPD-RI SP2D Online Tahun 2026, Senin (29/6/2026) menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), PT Bank Papua, serta BPPKAD Provinsi Papua Tengah atas dukungan dalam pengembangan dan implementasi sistem digital tersebut.

Menurut Gubernur Meki Nawipa, penerapan SIPD-RI berbasis SP2D Online merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Sistem ini mengintegrasikan proses penerbitan SP2D dengan sistem perbankan sehingga pencairan anggaran dapat dilakukan secara real-time dan paperless.

“Implementasi sistem ini mampu memangkas birokrasi serta meminimalisir potensi kesalahan data dalam proses pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Ia menekankan pentingnya ketelitian seluruh aparatur pengelola keuangan daerah dalam setiap tahapan proses verifikasi data, termasuk nama dan nomor rekening penerima, NPWP, serta jenis potongan pajak dalam proses SPP dan SPM pada aplikasi SIPD-RI.

Harapannya, melalui Bimtek ini, seluruh pejabat pengelola keuangan daerah, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK OPD), bendahara, hingga PPTK dapat meningkatkan kompetensi serta memahami implementasi sistem secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari. (Gusty Masan Raya/Rilis)

Facebook Comments Box