Staf Ahli III Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ukkas S., S.Sos., M.KP, membuka FGD Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan guna Mewujudkan Good Governance di Aula Hotel Carmel, Nabire, Jumat (24/7/2026).

NABIRE (PB.COM) – Pemerintah  Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan guna Mewujudkan Good Governance di Aula Hotel Carmel, Nabire, Jumat (24/7/2026).

Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH melalui Staf Ahli III Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ukkas S., S.Sos., M.KP, saat membuka FGD mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang terkendala akses karena faktor ekonomi, kondisi geografis, dan minimnya pemahaman hukum.

Pemerintah harus memberi perhatian khusus kepada perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, korban kekerasan, serta warga di wilayah terpencil agar memperoleh pendampingan hukum yang adil dan mudah dijangkau.

Karena itu, pemerintah menegaskan komitmennya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan melalui penguatan layanan pendampingan hukum yang mudah diakses, profesional, dan bebas diskriminasi.

FGD yang diselenggarakan Biro Hukum Setda Papua Tengah, menurut Gubernur Meki menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Melalui FGD tersebut, ia berharap lahir rekomendasi dan langkah konkret, mulai dari penyediaan informasi hukum yang mudah dipahami, peningkatan layanan konsultasi, penyederhanaan mekanisme pengaduan, hingga penguatan jaringan pendampingan hukum di daerah terpencil.

“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta memperkuat kerja sama seluruh pemangku kepentingan demi memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah,” tegas Gubernur Meki.

Ia juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga adat, dan organisasi kemasyarakatan untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke distrik dan kampung. (GMR/Abeth)

Facebook Comments Box