
Sekretaris Daerah Kabupaten Yahukimo, Redison Manurung
YAHUKIMO (PB.COM) — Pemerintah Kabupaten Yahukimo mengambil sikap tegas menyikapi polemik informasi publik terkait Putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK II) perkara yang berkaitan dengan SK Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 dan SK Bupati Nomor 298 Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Yahukimo, Redison Manurung, menegaskan pemerintah tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan dalam persoalan tersebut. Pemerintah justru ingin memastikan setiap informasi mengenai putusan Mahkamah Agung benar-benar sesuai dengan dokumen hukum yang autentik.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah. Kita sedang memastikan apa yang benar,” tegas Redison.
Pernyataan itu menjadi penegasan sikap Pemkab Yahukimo di tengah berkembangnya pemberitaan dan informasi di ruang publik mengenai status SK kepala kampung, pengaktifan kembali kepala kampung serta konsekuensi administratif dan keuangan yang disebut-sebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 101/PK/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026.
Bagi pemerintah daerah, persoalan tersebut bukan sekadar perdebatan mengenai sebuah keputusan administratif. Di baliknya terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni kepastian hukum, keberlangsungan pemerintahan kampung, pelayanan kepada masyarakat, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan kampung hingga stabilitas sosial.
Karena itu, Pemkab Yahukimo meminta seluruh informasi mengenai putusan pengadilan tidak dibangun berdasarkan potongan informasi, judul pemberitaan, pernyataan salah satu pihak ataupun interpretasi sepihak.
Dokumen putusan resmi harus menjadi titik awal untuk mengetahui apa yang sebenarnya diputuskan oleh lembaga peradilan.
Pemerintah Tidak Menolak Proses Hukum
Pemkab Yahukimo menegaskan menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Mahkamah Agung serta seluruh proses peradilan yang telah berjalan.
Pemerintah juga tidak bermaksud menghalangi siapa pun menggunakan hak hukum maupun menyampaikan pendapat kepada publik.
Namun, kebebasan menyampaikan informasi, menurut pemerintah, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Terlebih ketika informasi yang disampaikan menyangkut putusan lembaga peradilan dan kemudian diterjemahkan sebagai dasar untuk menentukan status pemerintahan kampung.
“Pemerintah tidak menolak proses hukum. Yang kami minta adalah kejelasan fakta dan kepastian mengenai apa yang sesungguhnya diputuskan,” ujar Redison.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat mengambil kebijakan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
Setiap langkah pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MA Harus Dibaca Secara Utuh
Redison mengingatkan bahwa putusan pengadilan memiliki struktur dan substansi hukum yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Identitas perkara dan para pihak, objek sengketa, pertimbangan hukum, amar putusan, ruang lingkup putusan serta konsekuensi hukumnya harus dilihat secara utuh.
Karena itu, sebuah judul pemberitaan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan akibat hukum sebuah putusan.
Pemerintah Kabupaten Yahukimo meminta setiap pihak yang menyampaikan informasi mengenai PK II dapat menunjukkan dokumen hukum dan sumber informasi yang jelas sehingga dapat diverifikasi.
Sikap tersebut menjadi semakin penting karena informasi yang berkembang telah menyentuh persoalan SK Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 dan SK Nomor 298 Tahun 2021.
Pemberitaan Bintang Papua Online Jadi Perhatian
Pemkab Yahukimo secara khusus mencermati pemberitaan Bintang Papua Online pada 16 Agustus 2026 berjudul “MA Tolak PK Kedua Pemkab Yahukimo, SK 147 Kepala Desa Harus Segera Dipulihkan.”
Pemberitaan tersebut menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 101/PK/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026 serta menarik sejumlah kesimpulan mengenai status SK 147 Tahun 2021, SK 298 Tahun 2021, pengaktifan kembali kepala kampung dan konsekuensi administratif maupun keuangan.
Pemkab Yahukimo tidak ingin langsung membangun kesimpulan tandingan.
Pemerintah justru mendorong agar seluruh substansi tersebut diverifikasi dengan dokumen putusan Mahkamah Agung yang autentik.
Langkah itu dinilai penting agar masyarakat tidak menerima kesimpulan hukum yang keliru atau menyesatkan.
“Putusan pengadilan harus dibaca dari dokumen putusannya, bukan dari judul berita, potongan informasi ataupun opini seseorang,” tegas Redison.
Dumas Disiapkan, Bukan Vonis
Di tengah polemik tersebut, masyarakat yang merasa terdampak langsung disebut sedang mempersiapkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada SPKT Polres Yahukimo.
Pengaduan tersebut pada prinsipnya meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi yang telah beredar.
Ada sejumlah hal yang ingin ditelusuri, mulai dari kebenaran dan keaslian dokumen putusan yang dijadikan dasar pemberitaan, kesesuaian isi pemberitaan dengan amar dan substansi putusan, sumber informasi dan dokumen, hingga pihak-pihak yang memberikan informasi atau keterangan kepada media.
Termasuk pula kemungkinan adanya penyebaran informasi elektronik yang tidak benar dan atau menyesatkan.
Namun, Pemkab Yahukimo menekankan bahwa pengaduan masyarakat tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak mana pun.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai Polemik Hukum Menjadi Konflik Sosial
Inilah bagian yang paling dikhawatirkan pemerintah daerah.
Persoalan mengenai SK kepala kampung bukan hanya menyangkut dokumen administratif. Status kepala kampung berkaitan langsung dengan legitimasi pemerintahan di tingkat kampung.
Jika muncul dua tafsir mengenai siapa yang sah menjalankan pemerintahan, persoalan dapat berkembang menjadi dualisme kepemimpinan.
Dampaknya dapat merembet ke pelayanan masyarakat, administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan kampung dan hubungan antarwarga.
Dalam situasi tertentu, kesalahpahaman tersebut bahkan berpotensi berkembang menjadi keresahan dan konflik horizontal.
Karena itu, Pemkab Yahukimo meminta semua pihak menahan diri.
Pemerintah tidak menginginkan informasi mengenai sebuah putusan hukum justru menjadi pemicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Kebebasan Pers Harus Berjalan Bersama Verifikasi
Pemkab Yahukimo juga menegaskan bahwa sikap tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Pemerintah menghormati media sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan kontrol sosial.
Namun, ketika pemberitaan berkaitan dengan putusan lembaga peradilan dan memiliki konsekuensi langsung terhadap pemerintahan serta masyarakat, prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab harus menjadi perhatian.
Media maupun pihak yang memberikan informasi kepada publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hukum sebelum memastikan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan.
Pemerintah Tidak Akan Membangun Kebijakan dari Rumor
Redison menegaskan Pemkab Yahukimo akan tetap menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan hukum yang telah diverifikasi secara resmi.
Pemerintah juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, proporsional dan berbasis alat bukti.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, pemerintah menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, pemerintah juga menghormati hasil pemeriksaan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Yahukimo tidak akan membangun kebijakan berdasarkan rumor. Kita akan berdiri di atas dokumen, fakta dan hukum,” kata Redison.
Pada akhirnya, menurut dia, yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya kepentingan pemerintah ataupun pihak-pihak yang bersengketa.
Ada kepastian hukum masyarakat, keberlangsungan pemerintahan kampung, pelayanan publik serta stabilitas sosial yang harus dijaga.
Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Kebenaran harus diuji dengan bukti. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta. Dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (ADM)







































