
Pemprov Papua Tengah menyerahkan Rancangan KUPA dan Rancangan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPR Papua Tengah, dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).
NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPR Papua Tengah, dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah dr. Silwanus A. Soemoele, Sp.OG(K),MH.Kes, mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, SH, saat menyerahkan dokumen mengatakan, KUPA dan P-PPAS merupakan tahapan penting dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 sekaligus bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan DPR Papua Tengah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi daerah, realisasi APBD berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
“Penyusunan rancangan telah mempertimbangkan Perubahan RKPD 2026, kondisi fiskal daerah, realisasi APBD serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Silwanus, Papua Tengah sebagai daerah otonom baru masih menghadapi kebutuhan pembangunan yang besar. Karena itu, ruang fiskal harus dikelola secara hati-hati, efektif, efisien dan bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah akan mempertahankan program prioritas, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Target pendapatan juga akan disesuaikan secara realistis, sementara belanja akan ditajamkan agar fokus pada kegiatan prioritas, mendesak dan dapat diselesaikan pada sisa waktu 2026.
“Anggaran harus dapat dilaksanakan, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting harus memberi manfaat nyata kepada masyarakat Papua Tengah,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta menjaga kualitas belanja daerah. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki manfaat yang jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan.
Selain itu, transparansi, akuntabilitas dan disiplin anggaran tetap menjadi prinsip utama. Perangkat daerah diminta memperhitungkan kemampuan pelaksanaan setiap program dan kegiatan agar tidak menimbulkan kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
Pada kesempatan itu, Silwanus mengapresiasi kemitraan dengan DPR Papua Tengah dan berharap proses pembahasan KUPA serta P-PPAS 2026 berjalan konstruktif, objektif, transparan dan tepat waktu.
Silwanus kembali menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen keuangan, tetapi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perekonomian dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Papua Tengah.
Setelah diserahkan, dokumen KUPA dan P-PPAS akan dibahas bersama DPR Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku sebagai tahapan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. (GMR/Abeth)

































