
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga
YAHUKIMO (PB.COM) – Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, menegaskan bahwa program pendidikan gratis telah berjalan sejak 2021, seiring dimulainya kepemimpinan Bupati Didimus Yahuli dan Wakil Bupati Esau Miran. Pemerintah daerah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari komitmen membuka akses pendidikan bagi masyarakat di wilayah yang menghadapi tantangan geografis, keterisolasian, dan keterbatasan pelayanan publik.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Yahukimo, Akso Balingga, dalam menyikapi dinamika layanan pendidikan, termasuk aksi penyampaian aspirasi siswa serta perdebatan mengenai pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah.
Akso menekankan, persoalan pendidikan tidak semestinya dipisahkan dari upaya pemerintah daerah membangun sumber daya manusia. Karena itu, menurut dia, berbagai kebijakan yang telah berjalan perlu dilihat berdasarkan fakta pelaksanaan di lapangan, sekaligus memastikan hak peserta didik tetap terlindungi.
Akso Balingga menjelaskan, Pemkab Yahukimo telah menerapkan kebijakan pembebasan biaya pendidikan sejak awal periode kepemimpinan Didimus Yahuli–Esau Miran pada 2021.
Kebijakan tersebut, menurut penjelasannya, mencakup 315 satuan pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Program itu berlaku bagi sekolah negeri serta sekolah swasta yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penjelasan ini menjadi penting karena pendidikan gratis bukan sekadar slogan kebijakan, melainkan harus dibuktikan melalui tidak adanya pungutan yang bertentangan dengan ketentuan pembiayaan pendidikan, serta tersedianya layanan belajar yang dapat diakses peserta didik.
Akso pun meminta masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila masih ditemukan pihak sekolah yang memungut biaya pendidikan yang seharusnya tidak dibebankan kepada peserta didik.
“Jadi kalau masih ada pihak sekolah yang memungut biaya, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke Dinas Pendidikan agar segera ditindaklanjuti dan dievaluasi,” tegas Akso.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah membuka ruang pengawasan dari masyarakat. Pelaksanaan pendidikan gratis perlu disertai mekanisme pengaduan yang jelas, tindak lanjut terhadap laporan, dan evaluasi terhadap sekolah yang diduga melakukan pungutan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima informasi mengenai kebijakan gratis, tetapi juga memiliki jalur untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan.
Dalam merespons aksi unjuk rasa siswa yang baru-baru ini berlangsung, Akso menyatakan bahwa Dinas Pendidikan menghargai penyampaian aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Namun, ia menyampaikan keprihatinan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum atau aktor intelektual tertentu yang diduga memanfaatkan peserta didik untuk kepentingan di luar kegiatan pendidikan.
Akso tidak menghendaki ruang belajar anak-anak sekolah menjadi arena yang disusupi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus tetap memperhatikan perlindungan peserta didik dan keberlangsungan proses belajar mengajar.
“Maka itu dalam kesempatan ini, saya mengimbau agar kegiatan belajar anak tidak disusupi kepentingan politik maupun pribadi,” pesannya.
Sorotan terhadap dugaan aktor intelektual ini, menurut Akso memang menjadi salah satu isu yang perlu diperjelas melalui fakta dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat pihak yang diduga mengarahkan atau memanfaatkan siswa, maka dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti, bukan semata-mata tuduhan.
Di sisi lain, hak siswa untuk menyampaikan aspirasi secara damai tetap perlu dihormati. Perlindungan terhadap anak sekolah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan bebas dari tekanan kepentingan pihak lain.
Dinas Pendidikan perlu memastikan setiap dugaan pelibatan siswa memiliki dasar informasi yang jelas, sehingga penanganannya tidak justru mengabaikan hak peserta didik.
MBG Tidak Dipaksakan, Persetujuan Orang Tua Menjadi Pertimbangan
Selain persoalan pendidikan gratis, pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Yahukimo juga menjadi bagian dari penjelasan Dinas Pendidikan.
Akso menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG tidak dilakukan melalui pemaksaan di lapangan. Menurut dia, penerapannya disesuaikan dengan kesepakatan serta persetujuan orang tua murid.
“Jadi pelaksanaan program tersebut disesuaikan dengan kesepakatan serta persetujuan orang tua murid,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Akso, sekitar 20 hingga 30 persen sekolah di wilayah ibu kota Kabupaten Yahukimo telah menjalankan program MBG secara lancar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program masih berlangsung secara bertahap, dengan cakupan sekolah yang belum mencapai keseluruhan satuan pendidikan di wilayah ibu kota.
Akso menegaskan, sekolah maupun siswa yang memilih tidak mengikuti program tersebut tetap memiliki hak untuk menjalani proses belajar mengajar seperti biasa.
“Bagi sekolah atau siswa yang menolak, kami tetap menjamin hak mereka untuk mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa,” tegas Akso.
Pernyataan ini menempatkan keberlangsungan pendidikan sebagai hal yang harus dijaga terlepas dari keputusan keikutsertaan siswa dalam program makanan. Pada saat yang sama, pelaksanaan MBG perlu memperhatikan komunikasi dengan orang tua, kesiapan penyelenggara, serta kondisi sosial dan kebutuhan peserta didik di masing-masing wilayah.
Akso juga mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan bagian dari hak dasar manusia. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak memaksakan pilihan kepada pihak lain, baik untuk menerima maupun menolak program sosial pemerintah.
Dinas Pendidikan Ingatkan Masyarakat Tidak Saling Memprovokasi
Akso Balingga mengimbau warga untuk tidak melakukan provokasi atau pemaksaan terhadap pihak lain dalam menyikapi program MBG.
Menurut dia, perbedaan sikap masyarakat perlu disikapi melalui komunikasi dan pendekatan persuasif. Pelaksanaan program sosial pemerintah, termasuk program makanan bagi peserta didik, membutuhkan koordinasi antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan pihak penyelenggara.
Pendekatan tersebut menjadi semakin penting di Yahukimo, mengingat kondisi geografis wilayah yang luas dan tantangan akses pelayanan pendidikan di berbagai distrik.
Pemerintah daerah, lanjut Akso, perlu memastikan bahwa setiap program yang diterapkan di sekolah mempertimbangkan kondisi setempat, sehingga tidak menimbulkan hambatan terhadap kegiatan belajar maupun hubungan antara pihak sekolah dan masyarakat.
Di tengah dinamika yang berkembang, Akso menyebut sekitar 70 satuan pendidikan di ibu kota Kabupaten Yahukimo saat ini beroperasi secara normal tanpa hambatan.
Informasi tersebut disampaikan sebagai gambaran mengenai keberlangsungan pelayanan pendidikan di wilayah ibu kota. Namun, kondisi sekolah di setiap distrik dapat berbeda, terutama berkaitan dengan akses transportasi, kondisi geografis, serta kesiapan tenaga pendidik dan sarana pendidikan.
Dinas Pendidikan juga terus berupaya memperluas jangkauan layanan pendidikan ke wilayah distrik terpencil, seiring dengan pemulihan kendala transportasi udara.
Perluasan layanan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kebijakan pendidikan yang tidak hanya terpusat di Dekai, tetapi juga menjangkau anak-anak di wilayah yang sulit diakses.
Dengan tantangan geografis Yahukimo, keberhasilan pendidikan gratis tidak cukup diukur dari pembebasan biaya sekolah semata. Ketersediaan guru, kesinambungan proses belajar, akses transportasi, dan dukungan sarana pendidikan juga menjadi faktor yang menentukan apakah anak-anak di wilayah terpencil memperoleh kesempatan belajar yang setara.
Di bagian akhir keterangannya, Akso mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh pemuda, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah.
Ajakan tersebut diarahkan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan, agar proses belajar mengajar tetap berjalan dan tidak terganggu oleh kepentingan di luar dunia pendidikan.
(ADM)


































