
Suasana pelayanan pengurusan dokumen E-KTP bagi para siswa-siswi yang dilakukan tim Dinas Dukcapil Jayawijaya di salah satu sekolah di Wamena, Kamis, 1 Oktober 2026.
WAMENA (PB.COM)—Dalam upaya tertib administrasi dan demi kepentingan data pembangunan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan sepanjang Oktober 2026 ini akan melakukan sistem pelayanan jemput bola untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayawijaya Yohanes Penius Lani, S.Kom,M.P.W.K mengatakan, ada pun tiga lokasi yang menjadi sasaran pelayanan jemput bola ini yakni sekolah-sekolah SMA/SMK, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Wamena, dan Kantor Otonom yang saat ini menjadi Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan sementara.

Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayawijaya Yohanes Penius Lani.
“Selama bulan Oktober ini, kami akan lakukan sistem pelayanan jemput bola di SMA/SMK di Jayawijaya, di Lapas Kelas II B Jayawijaya, dan Kantor Otonom untuk perekaman E-KTP bagi para Aparatur Sipil Negara di Provinsi Papua Pegunungan yang belum memiliki KTP Jayawijaya dan belum urus mutasi ke Papua Pegunungan,” kata Yohanes, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Yohanes, pelayanan sistem jemput bola ke sekolah adalah program proaktif dari Dinas Dukcapil Jayawiaya dengan mendatangi sekolah-sekolah dalam rangka melakukan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik pemula bagi siswa yang telah memasuki usia wajib KTP.

“Dengan ini kita pangkas pelayanan birokrasi menjadi lebih cepat dan bisa efisiensi waktu, dimana proses pelayanan dilakukan secara langsung di lingkungan sekolah selama jam operasional sekolah. Perekaman E-KTP berupa perekaman data biometrik mulai dari sidik jari, foto, dan iris mata bagi siswa pemula,” tegas Yohanes.
Putra Lembah Baliem ini berharap, bagi para ASN di lingkungan Provinsi Papua Pegunungan yang belum memiliki KTP Jayawijaya agar kooperatif melakukan pengurusan dokumen kependudukan melalui momen ini.

Ia menegaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen menetapkan batas waktu tinggal bagi Penduduk Non-Permanen adalah kurang dari 1 tahun. Jika seseorang tinggal di luar alamat KTP asal melampaui batas 1 tahun tersebut, statusnya tidak lagi dianggap sebagai penduduk non-permanen (pendatang sementara), melainkan wajib mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk menetap.

“Target kami bisa rekam 5.000 pendudukan, terutama pelajar yang ada di Jayawijaya, para tahanan di LP, dan ASN Provinsi Papua Pegunungan. Sebab dengan pertambahanE-KTP tentu akan berpengaruh kepada PAD dan ada penambahan sumber Dana Alokasi Umum atau DAU,” tegas Yohanes. (Gusty Masan Raya)


































