Asosiasi Majelis Rakyat Papua–se-Tanah Papua menghasilkan 13 rekomendasi dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar selama dua hari di ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Bandara Lama, Nabire, 26-27 Mei 2025.

NABIRE (PB.COM)–Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menghasilkan 13 rekomendasi dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar selama dua hari di ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Bandara Lama, Nabire, 26-27 Mei 2025.

Raker ditutup oleh Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, Selasa, 27 Mei 2025, ditandai dengan penandatanganan hasil rapat berupa 13  Rekomendasi oleh Pimpinan MRP se-Tanah Papua yang hadir.

Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agus Anggaiba dalam sambutannya menyampaikan apresiasi  kepada seluruh peserta rapat karena telah berjuang menghasilkan pokok pikiran penting untuk kemajuan Papua.

“Rekomendasi ini akan kami bawa ke Pemerintah Pusat untuk kita audiensikan dengan Presiden Republik Indonesia, dengan harapan pemerintah pusat dapat responsif akan keberpihakan pada keadilan dan martabat orang asli Papua,” terang Agus.

Sementara itu Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley  dalam sambutannya, menaruh harapan besar pada MRP, bukan hanya sebagai simbol adat namun sebagai penjaga nilai generasi Papua.

“MRP harus jadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang damai, sehingga upaya  perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan orang asli Papua dalam NKRI bisa terwujud,” harapnya.

Adapun 13 poin rekomendasi dalam Rapat Kerja Asosiasi MRP se-Tanah Papua di antaranya: Pertama, Menyerukan Kepada TNI/Polri, TNPB/OPM agar memutuskan konflik di Tanah Papua. Kedua, Pemerintah segera menangani pengungsi internal di seluruh daerah konflik. Ketiga, Membuka dialog permanen untuk mencegah pertumpahan darah di Tanah Papua.

Keempat, Pemerintah segera merevisi kembali UU Otonomi Khusus Papua. Kelima, Optimalisasi kedudukan fungsi dan tugas serta wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultur orang Asli Papua dalam pelaksanaan Pemerintahan Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP.

Keenam, Penerimaan dalam rangka Otsus Papua harus berdampak bagi kehidupan Orang Asli Papua, oleh sebab itu MRP se-Tanah Papua menolak kebijakan efisiensi dana Otsus. Ketujuh, Penerimaan dana Otonomi Khusus diberikan sebesar 2,25 % untuk masing masing Provinsi di Tanah Papua.

Kedelapan, Kebijakan pengelolaan Makanan Bergizi Gratis dipercayakan kepada lembaga keagamaan. Kesembilan, Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) berupa provinsi/kabupaten/kota/ diserahkan ke provinsi masing masing.

Kesepuluh, MRP mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia Agar membentuk Kementerian Otsus dan Istimewa. Kesebelas, Pemerintah wajib menghentikan investasi yang merugikan hak – hak hukum masyarakat adat.

Keduabelas, Penerimaan CPNS/TNI/Polri/BUMN/Sekolah Kedinasan di Tanah Papua dilakukan secara offline dengan mendapatkan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua. Ketigabelas, Asosiasi meminta kepada Presiden untuk memberikan penjelasan tentang Representasi Politik Orang Asli Papua yang telah disampaikan kepada Pemerintah Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam dokumen terlampir. (Rilis/GMR)

Facebook Comments Box