
Bupati Puncak Elvis Tabuni, SE.MM menyerahkan pengantar Nota Keuangan P-APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Puncak, di Gedung DPRK Puncak, Provinsi Papua Tengah, Selasa (16/9/2025).
ILAGA (PB.COM) – Bupati Puncak Elvis Tabuni, SE.MM, menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Puncak dalam siding paripurna, Selasa (16/9/1015) di ruang sidang DPRK Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Puncakm Thomas Tabuni bersama wakil Ketua dan anggota DPRK Puncak, Bupati Elvis menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRK, yang menjadi pedoman dalam menentukan prioritas anggaran.
Katanya, sidang ini memiliki arti yang sangat penting sekaligus istimewa, karena ia bersama Wakil Bupati Naftali Akawal, SE baru saja dilantik kurang lebih enam bulan lalu.
“Sidang APBD Perubahan ini merupakan proses penyusunan Raperda dan pengesahan APBD pertama dalam masa kepemimpinan kami, dan menjadi tonggak awal dalam menata arah pembangunan kabupaten puncak ke depan,” kata Bupati Elvis.

Ia juga menjelaskan perjalanan beberapa bulan ini dengan berbagai dinamika pasca-Pilkada yang masih menyisakan tantangan, baik dari sisi konsolidasi pemerintahan maupun keamanan di daerah. Di sisi lain, terdapat pula kebutuhan-kebutuhan mendesak masyarakat yang harus segera dijawab melalui penyesuaian program dan kegiatan pemerintah.
Selain itu, saat ini pemerintah juga menghadapi kondisi pasca-pemotongan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah. Sejalan dengan itu, ada pula amanat presiden terkait efisiensi dan pengetatan anggaran, yang menuntut pemerintah untuk semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah.
“Kondisi inilah yang menyebabkan adanya penyesuaian terhadap belanja-belanja yang sebelumnya sudah dianggarkan, namun kemudian harus dipangkas dan dialokasikan kembali sesuai kebutuhan mendesak daerah,” jelasnya.

Bupati Elvis kemudian merinci pengantar nota keuangan rancangan P-APBD Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2025. Antara lain, proyeksi pendapatan daerah pada rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1,801 triliun lebih, dengan rincian PAD diproyeksikan sebesar Rp 9,4 miliar, anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat diproyeksikan sebesar Rp 1,569 triliun lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 222 miliar lebih.
Sementara untuk belanja daerah dianggarkan pada rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2,40 miliar lebih.
Bupati Elvis menerangkan, untuk pembiayaan daerah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus, dimana pembiayaan daerah terdiri dari: penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Adapun proyeksi pembiayaan daerah dalam rancangan APBD Perubahan Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 239 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1 miliar, sementara defisit anggaran sebesar Rp 239 miliar lebih. “Semua itu tertuang pada program kegiatan dan sub-kegiatan masing-masing perangkat daerah,” jelasnya. (Diskominfo Puncak/GMR)







































