
Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana, ST.MSi.
OKSIBIL (PB.COM)—Dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Bupati Spei Yan Bidana, ST,M.Si mengambil kebijakan tegas dengan mengubah skema pembayaran gaji dari transfer langsung ke rekening ASN ke pembayaran secara manual mulai Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pegubin Nomor 800.1.6.2/117/Bup/2026 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang tertanggal 27 Februari 2026.

Screeshot Dokumen Surat Edaran Bupati.
“Kami sudah keluarkan surat edaran ini sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di Pegunungan Bintang. Mulai 1 Maret 2026, tak ada lagi gaji atau TPP dikirim ke rekening ASN. Jadi yang selama ini malas-malasan dan masih di luar Oksibil, tidak akan terima gaji seperti dulu. Saya minta, segera kembali ke Oksibil dan bekerja karena masyarakat butuh pelayanan kalian,” tegas Bupati Spei Bidana, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Spei, isi Surat Edaran Bupati yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD dan seluruh kepala distrik se-Kabupaten Pegubin itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian pembayaran hak keuangan ASN secara lebih tertib dan akuntabel.

Bupati Spei saat berbincang dengan sejumlah ASN di Pegunungan Bintang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Spei melalui Surat Edaran itu meminta kepada seluruh kepala OPD dan kepala distrik untuk memperhatikan tiga hal penting. Pertama, Terhitung mulai bulan Maret 2026, pembayaran gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilaksanakan secara manual sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Kedua, Kepala OPD dan Kepala Distrik tidak mengajukan pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban berkantor dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Kepala OPD dan Kepala Distrik bertanggungjawab penuh atas verifikasi dan kebenaran usulan pembayaran gaji dan tunjangan pada setiap satuan kerjanya. (Gusty Masan Raya)











































