Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah, Kamis (2/7/2026) di LPP RRI Nabire.

NABIRE (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah, Kamis (2/7/2026) di LPP RRI Nabire.

Staf Ahli II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Herman Kayame mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, SH, dalam sambutannya mengatakan, Papua Tengah saat ini berada pada fase penting pembangunan daerah. Berbagai peluang pemanfaatan sumber daya alam terbuka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun ia mengingatkan, pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar tidak menimbulkan kerusakan yang dapat mengancam keberlanjutan pembangunan itu sendiri.

“Diperlukan perencanaan lingkungan hidup yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” ucap Herman. RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.

Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam perencanaan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta menjadi salah satu dasar dalam penyusunan dokumen pembangunan daerah.

Dengan adanya RPPLH, menurut Herman, pembangunan yang dilaksanakan di Papua Tengah diharapkan mampu mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap hak dan kehidupan masyarakat adat yang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem Papua.

Penyusunan RPPLH Provinsi Papua Tengah juga sejalan dengan visi Gubernur Papua Tengah, yaitu “Mewujudkan Papua Tengah Emas: Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju, dan Berkelanjutan.” Visi tersebut menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai fondasi masyarakat.

Pada pelaksanaan FGD I yang telah dilaksanakan pada tanggal 16 April 2026, jelas Herman, berbagai potensi dan permasalahan lingkungan hidup di Provinsi Papua Tengah telah berhasil diidentifikasi melalui diskusi dan masukan dari pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dari aspek lingkungan, teridentifikasi adanya tekanan terhadap kualitas lingkungan akibat aktivitas pertambangan, alih fungsi kawasan hutan, degradasi wilayah pesisir dan perairan, penurunan keanekaragaman hayati, serta perlunya penguatan pengelolaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Berbagai isu tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang berlangsung saat ini memerlukan pengelolaan yang lebih terencana agar tidak mengurangi kualitas lingkungan hidup di masa mendatang.

Dari aspek sosial dan budaya, berbagai masukan menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, keterbatasan layanan air bersih di beberapa wilayah, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat dan pemanfaatan ruang yang memerlukan penyelesaian secara partisipatif dengan menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Sementara itu, dari aspek ekonomi, berkembang berbagai isu terkait ketergantungan terhadap pemanfaatan sumber daya alam berbasis ekstraktif, tingginya biaya logistik akibat kondisi geografis Papua Tengah, serta perlunya penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pengembangan potensi unggulan daerah yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Seluruh hasil identifikasi potensi dan permasalahan lingkungan hidup serta berbagai isu strategis tersebut, memberikan gambaran mengenai kondisi aktual lingkungan hidup serta tantangan pembangunan yang perlu kita antisipasi bersama di masa mendatang.

Oleh karena itu, harapan Herman, forum yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah ini tidak lagi bertujuan mengidentifikasi permasalahan, tetapi juga untuk membahas dan menyusun berbagai skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat diterapkan di Provinsi Papua Tengah.

“Melalui forum ini diharapkan dapat terbangun kesepahaman mengenai arah pengelolaan lingkungan hidup yang paling sesuai dengan karakteristik wilayah Papua Tengah,” ujar Herman.

Pemerintah berharap, skenario yang dirumuskan mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlindungan keanekaragaman hayati, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta peningkatan ketahanan ekonomi daerah.

“Hasil pembahasan dalam FGD II ini selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah yang kemudian akan dikonsultasikan kepada publik sebelum dilakukan proses verifikasi oleh Direktorat Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjutnya.

Herman juga berharap Tenaga Ahli yang telah ditugaskan sebagai fasilitator dapat membantu Pokja RPPLH dalam menyusun dan mengevaluasi berbagai alternatif skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akhirnya dapat dijadikan dasar penyusunan dokumen teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056. (Gusty Masan Raya/Rilis)

Facebook Comments Box