Surat Edaran Gubernur Papua tentang Libur Fakultatif

Surat Edaran Gubernur Papua tentang Libur Fakultatif

JAYAPURA (PB) – Aparatur Sipil Negara alias Pegawai yang berdinas di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, bakal mendapat libur relatif panjang dalam rangka hari Natal tahun 2017.

Tak kurang Sembilan hari, mulai tanggal 19-27 Desember 2016, para pegawai akan memperoleh hari liburnya. Hal ini sesuai surat edaran yang diterima redaksi papua bangkit.com, tentang penetapan libur dan cuti bersama yang telah disahkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dalam peraturan itu, selain libur Natal mulai 19-27 Desember, para pegawai juga akan kembali diliburkan merayakan Tahun baru mulai tangga 2-6 Januari 2017.

Sekda Papua Hery Dosinaen, SIP, MH mengungkapkan, sesuai dengan arahan dari Gubernur Papua Lukas Enembe, SH, MH bahwa untuk ASN di lingkungan Pemprov Papua mulai dari tanggal 19 Desember–27 Desember.

“Meskipun libur Natal untuk tahun ini dirasakan relatif panjang, hal itu tidak akan mengganggu sistem pelayanan di Kantor Gubernur. Hal ini juga sesuai usulan pihak legislatif Papua dan MRP,” bilang Sekda Hery. (admin)

 

Facebook Comments Box