Ilustrasi Stop Minuman Keras alias Miras

JAYAPURA (PB) : Sejumlah  Kabupaten secara perlahan mulai mengoperasionalkan Peraturan Daerah (Perda)  tentang larangan miras, untuk menindaklanjuti perintah Gubernur Papua, sebagaimana  Perda  Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Hal ini disampaikan para Bupati  disela-sela Penutupan Rakerda  Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (8/6) lalu.

Menurut Bupati Waropen Yermias Bisai, SH, pihaknya telah membuat Perda Nomor  16 Tahun 2011  tentang penertiban miras. Karena itu,    di Waropen tak ada satu izin pun untuk miras.

Wabup Yalimo Lakius Peyon mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Perda tentang penertiban miras yang merupakan hak inisiatif DPRD Yalimo.  Hanya saja, masih cukup banyak  beredar minuman lokal (Milo) yang  didistribusikan dari Wamena.

“Kami bersama Polres setempat sudah menangkap pelakunya dan kami segera pulangkan ke Wamena. Kami ingin agar Yalimo menjadi daerah yang paling aman dan nyaman di Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sarmi Drs. Edu Fonataba menuturkan, pihaknya bersama Polres Sarmi sudah  mulai melaksanakan operasi miras. Alhasil, ada perubahan prilaku didalam warga, antara lain, angka kriminalitas, kecelakaan Lalu lintas dan KDRT  perlahan  berkurang.

Tapi untuk menyesuaikan dengan aturan, terangnya, pihaknya dalam tahun ini segera mendorong mengajukan rancangan Perda tentang larangan miras  ke  DPRD Sarmi.

Wabup Yahukimo Yulianus Heluka, SH  mengatakan, untuk menertibkan  miras pihaknya bekerjasama dengan   lembaga gereja. Jika   ada jemaat yang terbukti mengkonsumsi miras, maka Pemkab langsung menyerahkan kepada  gereja, agar dibina.

“Kami punya keamanan berlapis, untuk menghalau masuknya miras,” Wabup Supiori Onesias Rumere menjelaskan, menindaklanjuti kebijakan larangan miras Pemkab Supiori didukung Polres setempat melakukan  pemusnaan miras. “Tinggal aturan untuk menegakan perintah Gubernur melalui Perda yang akan kami lakukan lagi.,” lanjutnya.

Bupati Pegunungan Bintang Constant  Otemka mengatakan, menyangkut pemberantasan miras pihaknya melakukan mulai dari para  pemimpin, karena walaupun ada aturan resmi dari pemerintah. Tapi jika pemimpin tak sadar, maka  miras akan terus ada.

Karena itu, ucapnya,  mulai dari pimpinan SKPD, pejabat Eselon III, IV diikuti Kepala Distrik, Kepala Kampung, Kepala Sekolah dan seterusnya diminta  kesadarannya untuk  tak mengkonsumsi miras.

Alhasil, sejumlah pimpinan SKPD sudah ada  yang berhenti mengkonsumsi miras,    bahkan rokok pun berhenti.   “Jadi ketika  orang  mengerti bahwa hal itu tak betul, maka mereka memilih untuk menjauhi tak miras,” katanya. (Acel)

 

Facebook Comments Box