JAYAPURA (PB) : Sejumlah Kabupaten secara perlahan mulai mengoperasionalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan miras, untuk menindaklanjuti perintah Gubernur Papua, sebagaimana Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Hal ini disampaikan para Bupati disela-sela Penutupan Rakerda Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (8/6) lalu.
Menurut Bupati Waropen Yermias Bisai, SH, pihaknya telah membuat Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang penertiban miras. Karena itu, di Waropen tak ada satu izin pun untuk miras.
Wabup Yalimo Lakius Peyon mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Perda tentang penertiban miras yang merupakan hak inisiatif DPRD Yalimo. Hanya saja, masih cukup banyak beredar minuman lokal (Milo) yang didistribusikan dari Wamena.
“Kami bersama Polres setempat sudah menangkap pelakunya dan kami segera pulangkan ke Wamena. Kami ingin agar Yalimo menjadi daerah yang paling aman dan nyaman di Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sarmi Drs. Edu Fonataba menuturkan, pihaknya bersama Polres Sarmi sudah mulai melaksanakan operasi miras. Alhasil, ada perubahan prilaku didalam warga, antara lain, angka kriminalitas, kecelakaan Lalu lintas dan KDRT perlahan berkurang.
Tapi untuk menyesuaikan dengan aturan, terangnya, pihaknya dalam tahun ini segera mendorong mengajukan rancangan Perda tentang larangan miras ke DPRD Sarmi.
Wabup Yahukimo Yulianus Heluka, SH mengatakan, untuk menertibkan miras pihaknya bekerjasama dengan lembaga gereja. Jika ada jemaat yang terbukti mengkonsumsi miras, maka Pemkab langsung menyerahkan kepada gereja, agar dibina.
“Kami punya keamanan berlapis, untuk menghalau masuknya miras,” Wabup Supiori Onesias Rumere menjelaskan, menindaklanjuti kebijakan larangan miras Pemkab Supiori didukung Polres setempat melakukan pemusnaan miras. “Tinggal aturan untuk menegakan perintah Gubernur melalui Perda yang akan kami lakukan lagi.,” lanjutnya.
Bupati Pegunungan Bintang Constant Otemka mengatakan, menyangkut pemberantasan miras pihaknya melakukan mulai dari para pemimpin, karena walaupun ada aturan resmi dari pemerintah. Tapi jika pemimpin tak sadar, maka miras akan terus ada.
Karena itu, ucapnya, mulai dari pimpinan SKPD, pejabat Eselon III, IV diikuti Kepala Distrik, Kepala Kampung, Kepala Sekolah dan seterusnya diminta kesadarannya untuk tak mengkonsumsi miras.
Alhasil, sejumlah pimpinan SKPD sudah ada yang berhenti mengkonsumsi miras, bahkan rokok pun berhenti. “Jadi ketika orang mengerti bahwa hal itu tak betul, maka mereka memilih untuk menjauhi tak miras,” katanya. (Acel)