JAYAPURA (PB)– Langkah Pemerintah Pusat yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang disingkat Perppu Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Kepada wartawan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE.MM menegaskan, Pemprov Papua sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan mendukung kebijakan pemerintah pusat. “Kita kan pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus mendukung dengan tegas. Puji Tuhan, kebetulan di Papua hal-hal tersebut tidak terlalu menonjol,” katanya.
Walaupun di Papua golongan-golongan ekstrim tersebut belum dirasakan, akan tetapi Papua akan tindaklanjuti Perppu tersebut. “Perppu tersebut otomatis harus kita tindak lanjuti. Akan tetapi pemerintah saja tidak cukup. Kita minta juga masyarakat harus proaktif bersama-sama dengan pemerintah dan tokoh agama,” tukasnya.
Kata mantan Bupati Mimika ini, tiga tungku yakni Pemerintah, Agama dan Adat harus bersatu, untuk bagaimana organisasi baik yang ekstrim kiri maupun ekstrim kanan, yang aneh-aneh, tidak boleh ada di RI. Sebab kata Klemen Tinal, NKRI ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945.
”Kalau ada keinginan yang aneh-aneh silakan bikin Negara sendiri di luar dari Sabang sampai Merauke. Mungkin bikin Negara dimanakah, mungkin di bulan kah,” tandasnya. (YMF)