NABIRE (PB) – Inspektorat provinsi, kabupaten dan kota diingatkan untuk melakukan pengawasan secara maksimal dengan tidak mencari-cari kesalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal itu diminta Sekda Papua Hery Dosinaen saat Rapat Pemutahiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Papua 2017, di Aula Guest House, Kabupaten Nabire, Kamis (27/7/2017).
Mantan Sekwan Puncak Jaya ini mengimbau agar Inspektorat lebih fokus melakukan pembenahan pada semua aspek di SKPD. Di antaranya, dengan membangun koordinasi baik secara vertikal, horizontal maupun diagonal, sehingga penyelenggaraan pemerintahan boleh berjalan sesuai dengan harapan.
Selaku pimpinan birokrasi, ia selalu menekankan agar sebelum turun audit oleh BPK. Inspektur Provinsi Papua mesti menginterview dan melihat aspek penyelenggaraan di SKPD. Hal ini bertujuan supaya sebelum BPK turun, semua dipastikan sudah dilaksanakan dengan baik.
“Makanya, penting sekali membangun koordinasi dengan semua pihak, baik SKPD, juga tim anggaran dan tim pengawasan yang dipimpin oleh Wakil Gubernur kalau di provinsi, kemudian Wakil Bupati dan Wakil Walikota di kabupaten dan kota,” tukasnya.
Sekda Papua berharap dalam pelaksanaan rapat ini, seluruh Inspektur di provinsi dan kabupaten/kota, mampu mengemas satu instruksi yang nantinya ditujukan bagi kepala daerah, agar dalam penetapan APBD dimasa mendatang, mengalokasikan pembiayaan memadai kepada jajaran Inspektorat.
“Sebab memang benar apa yang disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri, bahwa mengenai pembiayaan terhadap jajaran Inspektorat mesti ada peningkatan anggaran. Dengan demikian, diharapkan para Inspektur dan jajarannya bisa jalankan tugas dengan lebih baik tetapi juga profesional,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Hery mengimbau agar setiap ASN yang ditunjuk sebagai Inspektur dapat berbangga diri. Sebab tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan bakal menentukan. Baik dan tidaknya suatu pemerintahan. Hal itu, ditunjukkan dari hasil opini yang diumumkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebab Inspektur, pastinya lebih mengetahui semua aspek penyelenggaraan pemerintahan di SKPD. Baik keuangan, insfrastruktur, pendapatan, sosial maupun aspek lainnya,” ucapnya.
Dalam arti secara komprehensif sudah mengetahui secara jelas kondisi satu SKPD, sehingga mampu memberi solusi apa yang bakal dilakukan, sehingga hasil penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di SKPD akan bisa dijalankan sebagaimana mestinya. (YMF)