Salah satu area tambang milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua.

JAYAPURA (PB)—Pemerintah Pusat meminta PT Freeport Indonesia (PT FI) tidak mangkir lagi  dalam melaksanakan kewajibannya dengan segera membayar utang Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat. Sebab Putusan Pengadilan Pajak Indonesia Nomor Put-70853/PPMXVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017 lalu telah memutuskan untuk menolak gugatan  yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia dan  mewajibkan Perusahaan Tambang emas raksasa itu membayar tunggakan Pajak Air Permukaan senilai kurang lebih  Rp 5,3 Triliun.

Demikian salah satu poin utama Berita Acara Kesepakatan dalam rapat Fasilitasi Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) Hasil Putusan Pengadilan Pajak antara Pemerintah Provinsi Papua dan PT Freeport Indonesia yang difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Jumat (04/08/2017) di Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Gerson Jitmau, SH.MH kepada Papua Bangkit per telpon selulernya mengatakan, dalam rapat yang dihadiri PT Freeport Indonesia, anggota DPD RI Perwakilan Papua, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, DPR Papua, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktorat Penataaan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD,  Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri disepakati bahwa PT Freeport Indonesia menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-70853/PPMXVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017 yakni membayar Pajak Air Permukaan dari tahun 2011-2017 sebesar Rp 5,3 triliun.

Oleh karena itu, lanjut Jimtau, poin pertama isi kesepakatan dari hasil pertemuan itu adalah Freeport berkewajiban membayar Pokok Pajak Air Permukaan sejak tahun 2011 hingga Juli 2017, termasuk sanksi administrasi berupa denda 100 % dari jumlah pajak berdasarkan putusan  banding sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2002.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua, Gerson Jitmau, SH.MH

“Poin paling penting yang dirumuskan dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai hasil dari pertemuan ini ialah dalam waktu dekat, Freeport harus bertemu dengan Gubernur Papua untuk membicarakan pembayaran secara bertahap, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan,” kata Jitmau.

Menurut Jitmau, dengan adanya pertemuan yang menghasilkan tiga kesepakatan ini, maka ke depan tidak ada lagi upaya negosiasi dari pihak Freeport untuk mengulur-ulur lagi waktu pembayaran Pajak Air Permukaan yang selama ini menjadi utangnya kepada Pemerintah Provinsi Papua. Sejauh ini, kata Jitmau, Pemerintah Provinsi Papua masih menghargai itikad baik dari PT Freeport sehingga tidak mengambil tindakan atas kelalaiannya pasca Putusan Pengadilan Pajak itu, semisal melakukan penyitaan aset Freeport di Tembagapura dan Jakarta sebagai jaminan.

“Kementerian Keuangan dan Kemendagri sudah tegaskan, mulai hari ini, tidak ada lagi rapat-rapat negosiasi di Jakarta karena putusan pengadilan pajak itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Jadi Freeport harus segera berkoordinasi dengan Gubernur Papua melakukan pembayaran itu. Sudah 50-an tahun beroperasi, ya sudah semestinya Freeport tidak melalaikan kewajibannya, karena ini juga demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua,” tegas Jitmau.

Ditanya soal deadline terakhir pembayaran yang diberikan Pemprov Papua kepada Freeport, Jitmau menjelaskan, Freeport sudah tidak punya alasan lagi menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang jelas. Sebab Pajak Air Permukaan yang disengketakan ini sudah terdaftar dalam surat ketetapan pajak daerah sebagai pajak terhutang.

“Jika diulur lagi waktu pembayarannya maka dendanya akan naik lagi. Dan secara hukum bermasalah karena jadi temuan BPK dan KPK jika terus diulur. Dia (Freeport—Red.) harus segera datang bertemu Gubernur di Papua untuk lakukan pembayaran segera, termasuk negosiasasi kemungkinan pembayaran secara bertahap,” tutup Jitmau.

 

Tidak Boleh Mangkir Lagi

Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly menyambut baik dan mengapresiasi pihak Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari Gubeernur Papua, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Biro Hukum dan DPR Papua yang cukup gigih memperjuangkan hak rakyat Papua dalam kasus sengketa Pajak Air Permukaan (PAP).

Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly, SE.MM

“Proses pengadilan cukup lama, lebih kurang tiga tahun. Kita bersyukur karena kerja keras itu membuahkan hasil. Khusus hari ini, kami Dewan berterima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang memfasilitasi pertemuan dan telah mendesak Freeport untuk segera membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemeritah Provinsi Papua,” kata Carolus.

Oleh karena itu, Carolus meminta PT Freeport Indonesia konsisten dengan poin kesepakatan bersama dalam rapat tersebut yakni segera bertemu gubernur Papua untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Sebab jika itu dilakukan dalam waktu dekat, maka akan berpengaruh pada aspek penerimaan pendapatan daerah dan nilai APBD Perubahan 2017 yang hendak dibahas dan ditetapkan.

“Freeport tidak boleh mangkir lagi agar tidak mengganggu APDB Perubahan maupun APBD induk 2018 nanti,” kata Carolus.

Sebelumnya, pada Feberuari 2017 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menjalankan keputusan Penga­dilan Pajak Indonesia berkaitan pem­bayaran pajak air permukaan. “Itu harus segera diselesaikan, Freeport harus menerima keputusan hukum,” tegas Gubernur Lukas.

Menurut Lukas, munculnya gu­gatan pajak oleh PTFI disebab­kan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit­nya, yang mempertanyakan kekuran­gan pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan dari ta­hun 2011 sampai 2015.

“Dasar itulah sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat ke pada PT. FI untuk segera menyele­saikan kekurangan pajak dimaksud. PTFI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indone­sia. Puji Tuhan gugatan tersebut di­tolak. Nah sekarang itu harus segera diselesaikan,” tegasnya. (Gusty Masan Raya)

 

 

 

Facebook Comments Box