Suasana sosialisasi tugas pokok dan fungsi Bakohumas bagi Pengurus Forum Bakohumas Periode 2015-2020.

JAYAPURA (PB) – Staf Ahli Gubernur Papua  Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Annie Rumbiak menjelaskan, kegiatan yang digelar Biro Humas dan Protokoler Setda Papua sebagai bentuk  dari tindak lanjut sejak dibentuknya Bakohumas pada tahun 2015 dan tahun 2016 sudah dilaksanakan pelantikan oleh Sekda Papua Hery Dosinaen.

“Pada hari ini (kemarin-red) program yang belum terakomodir mereka buat dalam kegiatan hari ini, sehingga kegiatan ini tujuannya agar seluruh Humas terkait. Baik itu dari pemerintah, swasta bersama para pemangku kepentingan. Mereka duduk bersama menindaklanjuti program dan mereka melakukan evaluasi terhadap program yang sudah berjalan,” jelasnya.

Selain itu juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta anggota Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) setempat untuk dapat menguji dan mengkaji informasi yang hendak disampaikan kepada masyarakat atau dipublikasikan secara baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sehingga bakohumas harus menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” katanya.

Hingga kini masih banyak humas-humas yang tidak mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik sehingga diharapkan ke depannya lebih fokus pada payung hukum yang telah ditentukan.

Foto bersama Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Annie Rumbiak.

“Kami berharap semua humas terkait baik itu pemerintah, BUMN hingga BUMD dan seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama untuk mengevaluasi kembali program yang telah dibuat pada pembentukan bakohumas pada 2016,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Papua Tommy Israil Ilolu menjelaskan Badan Koordinasi Humas  (Bakohumas) adalah wadah koordinasi kehumasan non struktural, untuk saling berkoordinasi terkait kepentingan masyarakat atau konsumen.

“Ya, di saat tertentu Bakohumas  mampu  menjadi  “jembatan” antara lembaga  atau instansi  pemerintah maupun swasta,  menyangkut kekurangan-kekurangan atau  masalah-masalah  yang dihadapi  pelbagai institusi, antara lain   terganggunya pelayanan  publik atau public service,”jelasnya kepada pers disela – sela Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bakohumas Bagi Pengurus Forum Bakohumas Periode 2015-2020  Dalam Mendukung Pembangunan Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera di Hotel Aston, Jayapura, Rabu (30/8/2017).

Seraya mencontohkan,  peristiwa kelangkaan Bahan Bakar  Minyak (BBM), beras, pemadaman listrik,  masalah air minum, Telkom dan lain-lain. Peran Bakohumas dirasakan dapat memberikan kesempatan  kepada Pertamina  untuk  menyampaikan  penjelasan terkait kelangkaan yang terjadi.

“Misalnya pak  gubernur tidak ada waktu atau tak ada kesempatan untuk memberikan   penjelasan, maka  Pertamina  dapat  memberikan  penjelasan, agar masyarakat paham kesulitan yang dihadapi badan pelayanan publik,” jelasnya.

Selain itu juga peran Bakohumas, saling koordinasi dengan lembaga  terkait. “Kayak kemarin kabel optik  terputus menyebabkan telekomunikasi terganggu. Ndak bisa kita talangi karena kita tak berkompeten. Solusinya undang  Telkom untuk menyampaikam penjelasan, agar konsumen paham,” tuturnya. (YMF)

Facebook Comments Box