Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia I Loupatty

JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwenang, apabila mendapati beras dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 September 2017.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Elia I Loupatty, kepada pers di Jayapura, Senin (11/9/2017) mengatakan, jika masyarakat melaporkan kasus ini ke instansi terkait maka dapat diambil tindakan. “Kami atau instansi terkait lainnya dapat memanggil oknum penjual beras melebihi HET tersebut, sehingga diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tukasnya.

Lanjutnya, kepada para pedagang diharapkan tidak mencuri kesempatan untuk menjual beras melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “HET ini sudah dipikirkan dan dikoordinasikan bersama sehingga, akhirnya ditetapkan, untuk itu pedagang diharapkan tidak bermain dengan harganya,” tuturnya. Penetapan HET ini tidak bisa ditentukan oleh satu pihak saja sehingga, perlu ada kerja tim dan koordinasi bersama baru ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita per 1 September 2017 menetapkan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis premium.

Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium Rp 13.300 per kilogram, sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp 10.250 per kilogram dan Rp 13.600 untuk beras jenis premium. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box