Sekda Papua Hery Dosinaen

JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 2.895.650, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua T.E.A Hery Dosinaen, kepada pers diruang kerjanya, Rabu (1/11/2017) malam, menjelaskan, UMP 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 2.663.646. “Harapan kami dengan UMP yang naik ini juga bisa memberikan dampak kepada masyarakat terutama pekerja di Tanah Papua,” katanya.

Menurut Hery, upah minimum provinsi yang baru saja ditetapkan akan disampaikan secara tertulis kepada semua perusahaan agar melaksanakan keputusan Gubernur ini. “Mudah-mudahan nanti semua perusahaan dapat mengikuti keputusan tersebut,” ujar Hery.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan P Rawar  menjelaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 di mengalami kenaikan sekitar 8,71 persen itu dihitung dari inflasi 3,72 persen dan PDRB (Produk Domestic Regional Bruto) atau pendapatan kotor domestik 4,99 persen.

Ia menjelaskan, kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pihaknya sudah melakukan sidang selama dua kali untuk menentukan kenaikan ini. Dari hasil sidang ini, belum ada kesepakatan tentang kenaikan ini, karena ada perbedaan persepsi.

“Ini karena ada yang berpikir harus ada kenaikan di luar dari PP 78. Artinya angkanya lebih tinggi. Padahal kita di tahun yang lalu, sudah lebih tinggi, sehingga ada semacam teguran atau semacam pemberitahuan kepada kami bahwa penetapan yang kami lakukan pada tahun lalu itu melampaui formula yang ditetapkan yakni sebesar 1,14 persen. Jadi ini melebihi,” ungkapnya.

Untuk tahun 2018, Pemerintah Provinsi Papua dalam hal penetapan UMP tetap mengacu pada PP 78 tahun 2015 yakni dihitung berdasarkan kenaikan inflasi dan PDRB. “Dari dewan pengupahan mereka meminta harus ada adjusment yaitu harus sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal kita pada tahun lalu sudah sama dengan KHL sehingga dia melampaui batas yang ditetapkan oleh pemerintah yakni kelebihan 1,14 persen,” terangnya.

Masih menurut Rawar, sebenarnya karena sudah ditetapkan oleh pusat, pihaknya hanya mengacu apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk penyesuaian itu adjusmentnya dilakukan oleh kabupaten/kota atau oleh perusahaan. “UMP ini mulai berlaku per 1  Januari 2018,” tandasnya.

Diketahui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.  (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box