Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH.

JAYAPURA (PB) –  Gubernur Papua Lukas Enembe mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan praktek pungutan liar di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Sesuai surat edaran bernomor: 356/12569/SET, tertanggal 27 Oktober 2017, menindaklanjuti  instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu dikuatkan juga dengan  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli dalam pelaksanaan tugas maupun fungsi instansi pemerintah.

Inspektur  Provinsi  Papua  Anggiat Situmorang kepada pers, Senin (6/11/2017) menjelaskan, inti dari surat ini menjelaskan, memerintahkan seluruh pejabat dan pegawai untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Di lain pihak, SKPD diminta memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap stadar pelayanan maupun persyaratan pelayanan secara transparan. Gubernur dalam isi surat edaran juga siap menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungli sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini dengan tembusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kapolda  Papua di Jayapura, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura dan Kepala Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura. (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box