JAYAPURA (PB) – Penggunaan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup Pemerintah Provinsi Papua dianggap belum teratur. Masih didapati sejumlah pegawai yang berpakaian dinas berbeda-beda.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, Drs. Elia Loupatty, MM, kepada wartawan di Jayapura, dirinya mengakui akan hal itu. “Saya melihat sebagian sudah menggunakan pakaian dinas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016. Tetapi sebagian belum, saya harapkan kepada kepala Dinas masing-masing SKPD bisa memperhatikan pegawainya soal berpakaian dinas tersebut,” tuturnya akhir pekan kemarin.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri No 60 tahun 2007dinyatakan peraturan pakaian dinas harian pegawai sebagai berikut, Senin dan Selasa perpakaian Dinas Warna Kekhi, Rabu berpakaian warna putih dipadu dengan celana/rok warna hitam/gelap. Kamis dan Jumat batik.
Oleh karena itu, Kepala SKPD diminta untuk bisa berkoodinasi dengan Sekretariat KOPRI Provinsi Papua terkait pakaian dinas. “Bisa dibeli di Sekretariat KORPRI, semua sudah tersedia, saya ingatkan kepala SKPD soal masalah pakaian dinas ini, sehingga dalam apel gabungan ke depan terlihat PNS berpakaian dinas itu lengkap,” tukasnya.
Lanjutnya, Kepala SKPD maupun pegawai harus menyikapi penggunaan pakaian dinas ini, kecuali pegawai honorer. Sebab seragam menunjukkan wibawa dan citra seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat.
Loupatty juga mengingatkan kepala SKPD soal disiplin pegawai. Menurutnya, kepala SKPD harus melakukan pembinaan dan mengevaluasi kinerja pegawainya. Apalagi waktu efektif kerja tinggal 40 hari ke depan. “Waktu efektif kerja kita tinggal satu bulan, Kepala SKPD harus kontrol kinerja bawahannya, agar program kerja yang dikerjaan dapat rampung tepat waktu,” katanya mengingatkan. (YMF/Ed-Fri)