Sekda Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.MKP

JAYAPURA (PB) – Pemerintah Provinsi Papua akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) menyusul tahun 2018 sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye akan dimulai bulan Februari mendatang. sedangkan jadwal pemungutan suara tanggal 28 Juni 2018.

Di samping itu juga, selain Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2018-2023, sebanyak tujuh Kabupaten di Provinsi Papua akan melaksanakan Pilkada Serentak, yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya, Biak Numfor dan Mimika. “Yang pasti kan ada bupati dan wakil bupati yang masa jabatannya habis, Tidak lantas pemerintahan harus jalan di tempat. Karena itu Pemerintah Provinsi Papua sudah mengatisipasinya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, kepada wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten yang masa jabatanya habis  maka menjadi kewenangan Gubernur untuk menentukan siapa pelaksana Tugas (Plt) Bupati. “Tentu pasti akan ada pelaksana tugas yang ditunjuk, dan pelaksana tugas itu harus memiliki uji kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Hery.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan untuk Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis, maka menjadi kewenangan gubernur untuk menentukan siapa Plt bupati. Sedangkan untuk Plt Gubernur akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.

Ketentuan mengenai kewenangan Plt kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikutip dari situs setkab.go.id, Permendagri itu mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selama cuti itu dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Permendagri itu menegaskan,  Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.  Dalam hal Gubernur tidak memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud, Menteri memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, menurut Permendagri ini, ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sampai selesainya masa kampanye.

Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud, menurut Permendagri ini, ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan. Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur. Permendagri ini menyebutkan, Gubernur mengusulkan 3 (tiga) calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud kepada Menteri untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud, Menteri menunjuk Pelaksana Tugas Bupati/Walikota. Sedangkan dalam hal usulan Gubernur untuk calon Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud tidak mendapat persetujuan, Menteri menunjuk Pelaksana Tugas Bupati/Walikota.

Jabatan Pelaksana Tugas berakhir pada saat: a) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara; b) Ditunjuknya Pelaksana Harian Gubernur, Pelaksana Harian Bupati dan Pelaksana Harian Walikota; atau c) Dilantiknya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Plt mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
  4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
  5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (YMF/Ed-Fri)
Facebook Comments Box