DPRD Kabupaten Mamberamo Raya (Mamra) bersama Perwakilan Dewan Adat menolak tegas rekomendasi DPRD Kabupaten Tolikara pada sidang Paripurna bulan Desember 2017 lalu, yang akan memindahkan ibukota kabupaten Tolikara yakni dari Karubaga ke Distrik Waire Kampung Taive.

JAYAPURA (PB) – DPRD Kabupaten Mamberamo Raya (Mamra) bersama Perwakilan Dewan Adat menolak tegas rekomendasi DPRD Kabupaten Tolikara pada sidang Paripurna bulan Desember 2017 lalu, yang akan memindahkan ibukota kabupaten Tolikara yakni dari Karubaga ke Distrik Waire Kampung Taive.

Saat menggelar jumpa pers, Jumat (5/1/2018) di salah satu hotel di bilangan Abepura, anggota Komisi II DPRD Mamra Herman Sokaro menegaskan selaku wakil rakyat dirinya mengatakan bahwa wilayah Taive masuk dalam administrasi pemerintahan Kabupaten Mamra berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya.

Secara rinci ia menjelaskan, Taive adalah kampung yang berada di Distrik Mamberamo Hulu, Kabupaten Mamberamo Raya. “Saya tidak setuju pemindahan ini. Sebab yang saya tau, saya ini dari kabupaten induk dari Kabupaten Jayapura dan punya administrasi pemerintahan kabupaten Jayapura. Kami mulai dari Jayapura yakni Airu, Sarmi dan juga Mamberamo yang ada tiga distrik yakni Distrik Mamberamo Hulu di Taive, Mamberamo Tengah di Kasonaweja dan Mamberamo Hilir di Trimuris,” urainya.

Dengan rekomendasi DPRD Tolikara maka hal ini menurutnya sudah lewat wilayah administrasi antar daerah. Untuk itu sebagai anggota dewan sekali lagi dirinya menegaskan menolak rekomendasi pemindahan tersebut. Disertai alasan bahwa latar belakang budaya diantara wilayah ini sudah berbeda. Seperti Mamberamo mengenakan Sodako sedangkan Tolikara mengenakan koteka.

“Jangan campur adukan budaya, walaupun memang diantara kita ada hubungan keluarga. Akan tetapi kami orang Mamberamo tetap orang Mamberamo yang tinggal di sungai dan punya kabupaten sendiri. Demikian juga orang Tolikara harus ada di wilayahnya,” tukasnya. Untuk itu dirinya meminta kepada DPRD, DPRD Tolikara agar segera klarifikasi keputusan Rapat Paripurna DPRD Tolikara tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Tolikara ke Taive.

Ajukan ke PTUN

Bahkan kata dia jika jika belum ada respon dari Pemkab Tolikara terkait persoalan tapal batas antara Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Mamberamo Raya tersebut, maka legislatif akan mendorong Pemkab Mamberamo Raya membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), agar persoalan dapat diluruskan.

Selain itu ia juga meminta kepada MRP selaku lembaga representatif orang Papua, Gubernur Papua, hingga Menteri Dalam Negeri untuk dapat menyelesaikan persoalan. Nantinya juga DPRD Mamberamo Raya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Mamberamo Raya agar pada Januari 2017 ini dibentuknya Pansus yang berfungsi memantau wilayah-wialayah perbatasan dan membuat pos penjagaan di wilayah perbatasan, untuk mencegah terjadinya persoalan tapal batas wilayah administratif pemerintahan kabupaten.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya, Marten Tukeji, menambahkan jika masyarakat di Taive dan masyarakat di Karubaga berbeda secara suku, adat, dan bahasa. Ia menjelaskan, secara wilayah adat, Taive dan Karubaga terpisah oleh gunung yang menjadi pagar alam pemisah keduanya, yang mana Karubaga di wilayah gunung dan Taive di wilayah lembah.

“Toli itu artinya kali sedangkan Kara itu besar yang disatukan mempunyai arti Kali Besar,” terang Marten. Ia menilai langkah DPRD Tolikara telah melanggar aturan dengan merekomendasikan pemindahan ibu kota Kabupaten Tolikara dari Karubaga ke Taive tersebut.

“Selain itu juga, DPRD Tolikara juga sebagai pelaku UU telah melakukan pelanggaran aturan dengan menetapkan pemindahan ibukota ke daerah yang bukan merupakan hak wilayahnya. Sementara koordinasi dan sosialisasi juga tidak dilakukan terhadap Pemkab Mamberamo Raya, maupun masyarakat setempat di Taive,” tegas dewan adat Mamra itu.

Untuk itu ia meminta kepada pemerintah baik itu provinsi dan juga kabupaten untuk dapat melihat persoalan ini.  Agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Tolikara Epius Obama Tabo pada sambutan penutupan Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Tolikara, dengan pembahasan Nota Keuangan dan RAPERDA tentang APBD Tolikara TA 2018, serta Kebijakkan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tolikara Th 2018, di ruang sidang Tolikara, (15/12/2017) mengatakan, wacana pemindahan ibu kota itu terlegitimasi kuat dengan dukungan yang tertuang dalam pandangan akhir dari lima fraksi DPRD Kabupaten Tolikara yang pada akhirnya menghasilkan Keputusan DPRD Tolikara nomor: 13-KPTS/DPRDTolikara/XII/2017 tentang rekomendasi Ibu Kota Kabupaten Tolikara dari distrik Karubaga ke Distrik Wari atau Taive.

DPRD berharap, Pemkab Tolikara menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk mengambil langkah-langkah mewujudkan serta menjadikan rekomendasi itu sebagai hal yang urgent untuk segera laksanakan dengan melakukan kajian dan langkah-langkah sesuai aturan hukum (YMF/Ed-Fri)

Facebook Comments Box