Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar.

JAYAPURA (PB.COM) – Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Mimimum Provinsi (UMP) Papua tahun 2020 sebesar Rp 3.516.700 dari sebelumnya Rp 3.240.900.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua,  Yan Piet Rawar kepada pers di Jayapura, Senin (6/1/2020) menuturkan, kenaikan upah berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020, dan  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Keputusan ini dengan mempertimbangkan beberapa aspek yakni, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang mana peningkatannya sekitar 8,5 persen,” ungkap Piet Rawar.

Dia menjelaskan, kenaikan upah minimum ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota. Meski begitu, ujar Piet, kebijakan untuk menaikkan atau tidak itu kembali kepada masing-masing daerah.

“Ada beberapa kabupaten kota yang mengusulkan tetap mengacu pada UMP, tapi ada satu kabupaten yang mengusulkan untuk melakukan penangguhan, namun itu tidak bisa dilakukan karena sudah ketetapan pemerintah sehingga harus dilaksanakan oleh semua instansi,” bebernya.

Piet Rawar berharap, dengan adanya peningkatan pengupahan akan memberikan peningkatan produktivitas kerja para pekerja sehingga berpengaruh pada peningkatan pendapatan atau keuntungan bagi perusahaan.

“Ini yang menjadi tujuan utama dari pemerintah agar terjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di Papua, karena diketahui indeks pembangunan manusia masih berada pada level yang perlu harus ditingkatkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah pegawai sesuai UMP bisa melakukan penangguhan. “Artinya, kondisi perusahaan belum stabil sehingga tidak mampu atau menunda melakukan itu, tapi ketika pada waktu yang sudah stabil perusahaan tetap harus membayar kekurangan,” tukasnya.

“Jadi tidak bisa perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini, karena apabila tidak dilaksanakan bisa dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja yang ada di kabupaten/kota atau bahkan ke provinsi langsung,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata Piet Rawar, memang belum ada laporan mengenai masalah pengupahan ini. Namun pihaknya akan tetap melakukan pengawasan secara intens. (Andi/Frida)

Facebook Comments Box