JAYAPURA (PB.COM)–Sekretaris Daerah (Sekda) Papua T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP. M.KP. M.Si kepada wartawan usai melantik komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua periode 2019-2022 dan komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Papua periode 2019-2023 di Jayapura, Kamis (27/2/2020).
Pada kesempatan itu, Sekda Hery atas nama Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua meminta para komisioner dua lembaga ini dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Yang penting kedua wadah ini harus menjalanlan tugas dengan baik sesuai amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Namun yang pasti semua masyarakat harus memberikan informasi secara terbuka dan tidak atas dasar kepentingan tertentu,” kata Sekda Hery kepada wartawan usai pelantikan.
Menurut Hery, KPID dan KIP Papua harus mampu mengakomodir dan melihat masalah kontemporer yang terjadi di Papua dan di kabupaten/kota.
Keberhasilan kedua wadah ini dalam memberikan informasi merupakan kepuasaan bagi masyarakat sekaligus menjadi indikator bahwa informasi di Tanah Papua dapat berjalan dengan baik.
“Ini menjadi tanggungjawab KPID dan KIP, dua wadah ini siap melaksanakan tugas demi membangun Papua, menjaga masyarakat dan keseimbangan informasi dari masyarakat,” tambahnya. (Toding)